Suarademokrasi, JAKARTA – Daeng Ansar Syamsuddin Law Firm (DAS Law Firm) menyerahkan resume hukum dan sejumlah dokumen pendukung kepada Polda Metro Jaya terkait laporan Nurbani Ermin yang dibuat pada 9 Oktober 2023.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/6041/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang serta dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.
Kuasa hukum Nurbani Ermin, Adv. Ansar, S.H., C.PT., mengatakan resume hukum yang diserahkan memuat kronologi perkara, dokumen, serta sejumlah fakta dan bukti yang menurut pihaknya perlu didalami penyidik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan proses pinjaman dan perubahan status hak atas tanah yang sebelumnya tercatat sebagai SHM Nomor 2129 dengan luas 121 meter persegi.
Menurut pihak pelapor, status hak atas tanah tersebut kemudian berubah menjadi SHGB Nomor 3296/Bernhill tanpa sepengetahuan Nurbani Ermin.
Ansar mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen tersebut untuk membantu penyidik dalam melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah berjalan sejak 2023.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, laporan ini sudah berjalan cukup lama sejak 2023,” ujar Ansar.
Ia berharap bukti dan dokumen yang telah disampaikan dapat diperiksa serta diverifikasi sehingga terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi bukti-bukti yang telah disampaikan benar-benar didalami dan diberikan kejelasan mengenai arah penanganannya,” katanya.
Menurut Ansar, pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen dan bukti, maupun gelar perkara dapat dilakukan sesuai ketentuan apabila diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak meminta perkara tersebut diputuskan melalui pemberitaan.
“Kami tidak meminta perkara ini diputuskan melalui pemberitaan. Kami hanya meminta prosesnya berjalan secara profesional: bukti diperiksa, saksi diperiksa, fakta diverifikasi, kemudian ditentukan langkah hukumnya,” kata Ansar.
DAS Law Firm menyatakan akan tetap menghormati kewenangan dan independensi penyidik Polda Metro Jaya. Pihaknya juga siap memberikan dokumen atau keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ansar menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, pihaknya berharap penyidik mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak Polda Metro Jaya belum disampaikan dalam materi yang diterima. (L)

















