banner 728x250

KIPP Soroti Dugaan Kecurangan Elektoral, Minta MK Pertimbangkan Diskualifikasi Gibran

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyoroti dugaan kecurangan elektoral dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. KIPP juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi.

Hal itu disampaikan KIPP Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). KIPP menilai fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 perlu menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara tersebut.

Perkara yang dimaksud adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

KIPP menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan aspek administratif. Mereka mendalilkan adanya cacat hukum material dalam proses pencalonan, khususnya terkait verifikasi dokumen persyaratan pendidikan.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan pembuktian telah mengunci posisi KPU RI dan pihak terkait tanpa celah,” kata Brahma Aryana Sekjen KIPP dalam pernyataannya.

KIPP juga menyoroti keterangan saksi dan ahli serta keterangan KPU dalam persidangan yang menurut mereka menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi faktual dokumen persyaratan pendidikan calon.

Dalam pemberitaan resmi MK, KPU sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda. KPU menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta menyebut dalil yang diajukan belum menunjukkan bukti konkret mengenai dugaan pelanggaran.

Sementara itu, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan wajib. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Atas persoalan tersebut, KIPP Indonesia menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, KIPP mendesak MK menolak seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengedepankan keadilan substantif dalam memutus perkara, termasuk mengabulkan permohonan dan menjatuhkan konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran sesuai pertimbangan Mahkamah.

Kedua, KIPP mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden sampai terdapat kepastian mengenai keabsahan yuridis dan faktual seluruh persyaratan pencalonannya.

Ketiga, KIPP mendesak Bawaslu RI mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran prosedural yang mereka nilai berkaitan dengan proses pencalonan, termasuk menilai aspek administratif maupun pidana pemilu sesuai kewenangannya.

Keempat, KIPP mendesak DPR RI memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Kelima, KIPP meminta MK menolak segala bentuk kompromi hukum yang dinilai dapat mengabaikan prinsip negara hukum atau Rechtsstaat.

Keenam, KIPP meminta MK memerintahkan evaluasi terhadap regulasi dan mekanisme verifikasi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk memperkuat kepastian hukum serta integritas proses pemilu ke depan.

KIPP menegaskan putusan MK nantinya diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

“Keputusan mengenai kepemimpinan nasional harus dibangun di atas legitimasi etika, kualifikasi hukum yang sah, serta kejujuran konstitusional,” ujar Brahma Aryana Sekjen KIPP.

Hingga konferensi pers KIPP digelar pada Sabtu (3/10/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Putusan akhir merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailandslot thailand gacorjudi online atau investasi legal mana yang lebih aman 1main game dapat point dana cuma 10 menit sehari begini caranya 1pola main game penghasil gopay coin yang bikin lebih aman 1ramai dibahas judi online tapi risikonya tak main main 1main game dapat point ovo hasil uji coba yang aman 1main game biasa atau game penghasil saldo dana mana cuan 1uji klaim game mahjong ways dapat saldo dana aman 1cek dulu sebelum coba game mahjong ways dapat saldo dana 2lagi tren main game gates of olympus hadiah point gopay cek 1permainan sweet bonanza dapat ovo cash atau jebakan 1promo resmi atau saldo gratis mahjong ways beri saldo dana 1mahjong ways beri saldo dana cek fakta dan risiko 2026 2game gates of olympus kejutan point ovo aman dicoba 1cek aturan promo saat main sweet bonanza kejutan ovo point 1