Suarademokrasi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka dilakukan setelah OTT yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara. Sebelumnya, tim KPK memeriksa 17 orang yang terjaring dalam OTT di wilayah Jabodetabek.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (15/9/2026).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni:
Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Fadh El Fouz Arifiq, politikus Golkar.
Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen.
Rizal Pahlefi.
Erwin.
Muhammad Fakhri.
Uang Ratusan Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dan dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, serta boks. KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan jumlah keseluruhan uang yang diamankan.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Delapan tersangka tersebut kemudian mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK menyatakan konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang serta peran masing-masing tersangka, akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar pada Selasa malam.
KPK sebelumnya melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. (Red)

















