Suarademokrasi, Sukabumi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menegaskan seluruh layanan pemasyarakatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun keluarga WBP diberikan secara gratis. Penegasan ini disampaikan langsung kepada WBP dan keluarga saat kegiatan sosialisasi dan pengarahan terkait pencegahan pungutan liar (pungli).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, A.Md.IP., S.H., M.H., bersama jajaran pejabat manajerial pada 31 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut juga diperkenalkan pejabat baru, yakni Mardilana Gautama selaku Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan serta Fazrin Alfaris sebagai Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Sosialisasi dilakukan dalam dua sesi. Pertama, pengarahan kepada WBP yang dilaksanakan di lapangan Lapas. Kedua, pengarahan kepada keluarga WBP yang sedang mengikuti proses kunjungan.
Budi menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli di lingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi. WBP maupun keluarga diminta tidak memberikan uang, barang, ataupun bentuk imbalan lainnya kepada petugas dengan alasan mendapatkan pelayanan atau kemudahan tertentu.
“Seluruh layanan di Lapas Kelas IIB Sukabumi gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Jangan pernah memberikan apa pun kepada petugas dengan dasar pelayanan maupun keamanan,” tegas Budi.
Dia meminta WBP maupun keluarga segera melaporkan apabila menemukan adanya petugas atau pihak lain yang meminta uang maupun imbalan terkait pelayanan pemasyarakatan.
“Apabila ada yang meminta uang atau imbalan, segera laporkan kepada kami agar dapat dilakukan pengecekan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Budi, hal serupa berlaku apabila keluarga WBP mendapat permintaan uang dari WBP dengan alasan untuk kebutuhan pelayanan, keamanan, pembinaan, remisi, maupun kepentingan lainnya.
“Begitu juga apabila keluarga dihubungi oleh WBP dan diminta uang dengan alasan untuk kebutuhan pelayanan, keamanan, pembinaan, remisi, atau kepentingan lainnya, segera laporkan kepada nomor pengaduan yang tertera di media sosial dan papan informasi,” katanya.
Adapun layanan yang ditegaskan gratis mencakup berbagai pelayanan pemasyarakatan, antara lain pembinaan, keamanan, integrasi, remisi, penempatan, hingga layanan lainnya yang menjadi hak WBP.
Selain persoalan pungli, jajaran Lapas juga mengingatkan WBP agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban. WBP diminta menaati seluruh aturan yang berlaku selama menjalani masa pembinaan.
Larangan terkait narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal juga kembali ditegaskan. WBP diimbau menggunakan sarana komunikasi resmi yang telah disediakan dan tidak menyimpan maupun menggunakan handphone secara ilegal.
Sementara itu, kepada keluarga WBP, Lapas menjelaskan bahwa seluruh proses pelayanan kunjungan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan hingga selesainya kunjungan, tidak dipungut biaya.
Keluarga WBP diminta tidak memberikan uang kepada petugas apabila pemberian tersebut dikaitkan dengan pelayanan kunjungan.
Jika terdapat permintaan pembayaran atau dugaan pungutan, keluarga diminta segera melaporkannya kepada petugas maupun melalui sarana pengaduan resmi yang tersedia.
Lapas Kelas IIB Sukabumi juga mengingatkan keluarga agar tidak memenuhi permintaan uang dari WBP yang mengatasnamakan kebutuhan pelayanan, keamanan, pembinaan, remisi, integrasi, atau kepentingan lain yang tidak jelas.
Melalui sosialisasi tersebut, Lapas Kelas IIB Sukabumi berharap WBP, keluarga, dan seluruh petugas dapat bersama-sama membangun budaya pelayanan yang berintegritas dan bebas pungli.
Pengawasan terhadap proses pelayanan juga akan terus diperkuat. Sosialisasi mengenai layanan gratis dan pencegahan pungli akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh pihak memahami hak dan kewajibannya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Sukabumi dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. (Siska)

















