Suarademokrasi, Tangerang – Dampak kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali disorot dalam Diskusi Nasional yang digelar SRC Research Center di Kota Tangerang, Rabu (16/9/2026). Forum tersebut turut membahas nasib nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang hingga kini memperjuangkan pengembalian dana mereka.
Diskusi dihadiri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Mayjen TNI (Purn) Sunarko, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, serta sejumlah nasabah korban Jiwasraya dan Wanaartha Life.
Dalam forum tersebut, Abraham Samad membahas rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut dia, substansi dan ruang lingkup aturan tersebut perlu dicermati agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

“Kalau sampai disahkan, yang terkena bukan hanya koruptor saja. Dalam draft yang ada, perlu dilihat secara cermat bagaimana pengaturan mengenai aset yang dapat dirampas,” ujar Abraham dalam diskusi tersebut.
Sementara itu, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti persoalan aset dalam perkara Jiwasraya serta kaitannya dengan dana nasabah Wanaartha Life.
Ia mempertanyakan penanganan aset dan aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk alasan adanya dana nasabah Wanaartha Life yang menurut para nasabah turut terseret dalam proses penyitaan atau perampasan aset.
Para nasabah mempertanyakan keterkaitan dana mereka dengan perkara yang melibatkan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Mereka menegaskan bahwa sebagian nasabah Wanaartha Life mengaku tidak mengetahui maupun mengenal Benny Tjokrosaputro dan mempertanyakan dasar hukum keterkaitan dana mereka dengan perkara tersebut.
Nasabah juga mempertanyakan nilai aset dalam perkara Jiwasraya. Mereka menyebut kerugian Jiwasraya sekitar Rp15,6 triliun, sementara nilai aset yang disebut berhasil dirampas sekitar Rp18 triliun. Di sisi lain, negara telah menggelontorkan dana sekitar Rp32 triliun untuk penanganan persoalan Jiwasraya.
“Kalau negara sudah mengeluarkan dana puluhan triliun, kemudian Jiwasraya ditutup, kami mempertanyakan bagaimana nasib uang masyarakat yang ikut terseret dalam perkara tersebut,” kata perwakilan nasabah.
Soroti Proses Hukum
Persoalan lain yang disoroti dalam diskusi adalah proses hukum kasus Wanaartha Life. Para nasabah mengaku telah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum dan pengembalian dana mereka.
Mereka mempertanyakan proses penyidikan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun belum memberikan kepastian penyelesaian bagi para pemegang polis.
Nasabah juga menyampaikan sejumlah dugaan dan kecurigaan terkait proses penyitaan aset dalam perkara tersebut. Mereka meminta seluruh dugaan tersebut ditelusuri secara transparan oleh aparat penegak hukum.
“Nasabah sudah lelah. Kami hanya ingin kepastian hukum dan uang kami kembali. Jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui persoalan hukum justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar salah seorang nasabah.
Dalam forum itu, Mayjen TNI (Purn) Sunarko turut membahas persoalan penanganan perkara dan koordinasi antaraparat penegak hukum (APH). Menurut para peserta, proses hukum yang panjang telah menimbulkan ketidakpastian bagi korban.
Para nasabah mengaku kehilangan kepercayaan terhadap proses penyelesaian kasus karena persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Di tengah proses hukum yang belum memberikan kepastian, para nasabah berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Mereka meminta pemerintah menghadirkan solusi untuk melindungi hak para nasabah yang mengaku menjadi korban dalam perkara Wanaartha Life.
Para nasabah juga berharap pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan sebagaimana pernah dilakukan negara dalam menangani sejumlah persoalan besar, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat berharap kehadiran negara. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo bisa membantu mencari jalan keluar agar uang nasabah Wanaartha Life dapat dikembalikan,” ujar perwakilan nasabah.

Para korban menyebut perjuangan pengembalian dana telah berlangsung lama. Bahkan, mereka mengungkapkan adanya nasabah yang telah meninggal dunia sebelum dapat menikmati kembali dana yang mereka miliki.
Karena itu, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai status perkara, keberadaan aset, serta mekanisme pengembalian dana kepada para nasabah.
“Jangan sampai persoalan ini kembali memakan korban. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan dan ada keadilan bagi para nasabah,” tegasnya.
Catatan: Sejumlah tudingan dan dugaan yang disampaikan dalam forum merupakan pernyataan/keluhan nasabah dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pihak-pihak yang disebut dalam materi tersebut berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan. (L)

















