Suarademokrasi, Papua Barat Daya – Tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029, Abdul Faris Umlati, SE., MM., M. Pd., – Dr. Piter Kasihiw, MT., Selanjutnya disingkat pasangan ARUS Kabupaten Maybrat dengan tagline Koalisi Arus Perubahan dengan lintas partai politik dan wajib kader dari masing-masing partai politik mengamankan paslon Gubernur ARUS dalam pilgub Papua Barat Daya pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
” Selaku kader dari Koalisi Perubahan dan Perbaikan, terdiri dari Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI dan Partai Ummat wajib hukum harus mendukung paslon Gubernur ARUS ” ucap *Yonas Yewen., A. Md. Tek.,* kepada Media ini, Selasa (29/10/2024).
Menurut Ketua Fraksi NasDem Periode 2019-2024 itu, Kami Koalisi Arus Perubahan adalah lintas partai sebagai yang memberikan rekomendasi ke Paslon ARUS wajib kader dari masing-masing partai mengamankanya.
” Terkait situasi Maybrat, Pasangan ARUS berafiliasi dengan ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, Paslon MUSA ada Partai Demokrat, Paslon AMAN ada NasDem, Paslon KORZA ada PKS. Semestinya Calon Gubernur ARUS di Maybrat harus didukung Mayoritas dan paling adem ayam dan tidk bisa bangun Isue-Isue dia ada di ketiga Paslon itu.” ungkapannya.
Lanjutnya, Pasangan paslon calon tertentu diisukan mendukung ARUS, tapi mereka yang bangun isu ini mereka tidak sadar bahwa pasangan ARUS itu dukung oleh tiga partai yaitu DEMOKRAT, NASDEM, dan PKS, PSI dan Ammat.
” Parpol memiliki AD/ART, Bagi ketiga Partai itu (Demokrat, NasDem, PKS) memiliki Anggota DPRK dan Non Shet PSI dan UMMAT serta Pengurus Parpol harus mengamankan ARUS di Maybrat dan itu Mutlak dan wajib hukum, Jika tidak pasti ada sangsi dari Partai ” ungkap Wakil Ketua Bidang Publikasi dan Media DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat.
Selanjutnya menurut Yonas Yewen, Terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP) mengungkapkan bahwa banyak informasi di media sosial yang menyatakan pasangan ARUS bukan OAP.
“Namun, kami menegaskan bahwa sesuai dengan UU Otsus 2 Tahun 2021, pasangan ARUS memiliki garis keturunan matrilineal yang diakui sebagai OAP, yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri ” ungkapnya.
Selain itu, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa seseorang diakui sebagai OAP jika diakui secara adat oleh suku-suku yang ada di Papua. Dalam hal ini, pasangan ARUS diakui sebagai bagian dari adat setempat, sehingga memenuhi persyaratan tersebut.
” Lebih lanjut dia, adanya surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 Juli 2024 yang menginstruksikan MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk mengikuti pedoman Putusan MK dalam memberikan persetujuan atau rekomendasi calon Gubernur PBD. Bahkan, menegaskan bahwa semua lima pasangan bakal calon yang mendaftar untuk Pilkada di Papua Barat Daya, termasuk ARUS, memenuhi syarat sebagai OAP berdasarkan pengakuan adat dan telah ditetapkan KPUD PBD sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya ” Papar Yewen.
Sekalipun MRP PBD telah menguggat putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha di Manado akhirnya diputuskan menolak dan selesai.
” Jangan manfaat kan Isue-isue OAP, untuk mengkambinhitamkan calon Gubernur yg lain. Silahkan bermain secara sehat dgn menawarkan visi, misi dan Program kerja 5 tahun mendatang jika terpilih sebagai Gubernur Papua Barat Daya ” ucapnya.
harapan kami, mari kita menjaga keamanan, ketertiban dan kesuksesan Pilgub dan Pilkada serentak di Indonesia secara khusus di Papua Barat daya dan kabupaten Maybrat.
” Stop Isue SARA, Isue OAP, HOAX dll, kita jaga pemilu dalam dan sukses dalam Bingkai Negara Republik Indonesia (NKRI). Nehaf Sau Bonot Sau, Satu Hati, Satu Komitmen” tutup mantan Wartawan itu. (L)