banner 728x250

Putusan Fariz RM Ditunda, Publik Menanti Rehabilitasi atau Hukuman

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi.co.id, Jakarta, 4 September 2025 – Agenda sidang putusan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (4/9), batal digelar.

Sidang yang semula direncanakan berlangsung secara daring akhirnya ditunda lantaran agenda putusan menuntut kehadiran terdakwa langsung di ruang sidang. Dengan demikian, sidang putusan akan dilaksanakan secara offline pada Kamis, 11 September 2025.

Tim kuasa hukum Fariz RM yang diwakili Griffinly Mewoh, S.H. menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini merupakan arahan dari pengadilan.
“Seharusnya hari ini sidang online, namun karena agendanya putusan, maka idealnya Mas Fariz hadir langsung bersama tim penasihat hukum. Oleh karena itu sidang ditunda untuk dilaksanakan offline pada 11 September,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Fariz RM hingga saat ini dalam keadaan baik dan siap menghadapi sidang terakhir. “Beliau sudah menyatakan siap dengan segala kemungkinan. Apapun hasil putusan, Mas Fariz akan menerimanya dengan lapang dada, termasuk soal rehabilitasi yang sifatnya bisa terus diajukan,” tambahnya.

Dalam pledoi yang dibacakan sebelumnya, tim hukum menekankan bahwa Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar. Mereka menilai aparat penegak hukum sejak awal keliru dalam menetapkan status hukum kliennya.

“Dari awal, Mas Fariz tidak pernah menawarkan narkotika kepada orang lain. Posisi beliau jelas sebagai pengguna. Namun dalam proses penyidikan, justru terjadi kegagalan untuk menelusuri jaringan pemasok,” tegas Griffinly.

Sidang putusan Fariz RM pada 11 September 2025 mendatang akan digelar terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan. (Siska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *