Suarademokrasi, Jakarta – Jum’at 31 Januari 2025, Kami dari HIMPUNAN MAHASISWA MOROTAI JABODETABEK melakukan Demonstrasi terkait kasus suap yang melibatkan Rusli Sibua kepada Akil Mochtar dalam persidangan penetapan Bupati Pulau Morotai tahun 2011 sebesar Rp 2,989 Miliar kembali menjadi sorotan.
Kejahatan ini bukan hanya mencoreng integritas proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan betapa praktik korupsi telah merusak sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia,” ujar Korlap Aksi Rahmat Jimbula di Depan Patung Kuda Jl. Merdeka Barat, Jumat 31/2/25.
Selain itu, Rusli Sibua hingga kini masih terjerat dalam kasus perdata yang belum terselesaikan dengan PT. MMC, yang mengakibatkan kerugian besar hingga mencapai Rp92 miliar berdasarkan Putusan Negeri Tobelo Thn 2012. Kasus ini mencerminkan ketidak bertanggung jawaban serta buruknya rekam jejak Rusli Sibua dalam tata kelola pemerintahan dan hukum,” tegas Rahmat Jimbula.

Lebih lanjut Rahmat Jimbula mengatakan, Yang mana secara hukum, memiliki tanggungan utang merupakan pelanggaran terhadap syarat menjadi Calon Kepala Daerah sebagaimana Pasal 7 Huruf k Undang-Undang Pemilukada dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf j PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tutur Rahmat.
Dengan adanya sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1 Deny Garuda Muhammad Oubais Baba dan pasangan calon nomor 2 Syamsudin Banjo-Judi Robert Efendi di Mahkamah Konstitusi (MK), kami mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggugurkan Rusli Sibua dari proses Pilkada di Kab. Pulau Morotai. Sebagai lembaga yang menjaga konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh membiarkan mantan narapidana kasus korupsi kembali menduduki jabatan publik, karena hal ini akan merusak kredibilitas demokrasi dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap Rahmat.
Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, aktivis, serta penegak hukum untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika pemimpin yang terpilih adalah sosok yang bersih dan berintegritas, bukan mereka yang telah terbukti mencederai hukum dan kepercayaan publik,” pungkas Rahmat Jimbula kepada awak media.
TUNTUTAN:
1. Mendesak Kepada ketua Mahkamah Konstitusi Ayahanda Suhartoyo agar segera menindaklanjuti serta melanjutkan pemeriksaan terhadap Rusli Sibua dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai
2. Ketua Mahkamah Konstitusi wajib melanjutkan sengketa Pilkada yang di laporkan oleh Paslon no 2 dan no 1 dalam pilkada kabupaten Pulau Morotai demi menjaga demokrasi yang adil dan transparan
3. Mendesak kepada Mahkamah Konstitusi agar segera gugurkan Paslon no urut 3 yakni Rusli Sibua dan Rio Pawane karena banyak sekali pelanggaran hukum serta pelanggaran Pilkada yang dia lakukan
Tegakkan Keadilan! Jaga Demokrasi!
(Lucky)