banner 728x250
Hukum  

Khristian Masiku, S.H: TSM Yang Terjadi Di Kabupaten Maybrat Terjadi Akibat Oknum Penyelenggara Bersikap Tidak Netral

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Khristian Masiku S.H selaku Kuasa Hukum Pemohon didampingi Justinus Tampubolon S.H pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maybrat.

Persoalan ASN menjadi satu di antara beberapa hal yang didalilkan Pemohon dalam Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2024. Pemohon dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3 Calon Bupati Maybrat Agustinus Tenau ,S.sos ,Msi dan Marten Howay ,S.Hut MP menyampaikan dalil-dalilnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).

Persidangan perkara ini digelar di Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Kuasa Hukum Pemohon, Khristian. Masiku S.H. didampingi Justinus Tampubolon ,S.H menyampaikan bahwa bentuk permasalahan, di antaranya terkait orang yang sudah meninggal masih terdata di dalam DPT, bahkan melakukan pencoblosan. Permasalahan DPT dalam perkara ini juga berkaitan dengan hak pemilih yang sedang tidak berada di lokasi pada hari pemungutan suara. Kedua kondisi itu, menurut Pemohon disalah gunakan Termohon dan Pihak Terkait.

“Termohon bersama-sama dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyalahgunakan data pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang tidak berada di tempat saat pemungutan suara Kabupaten Maybrat 2024,” kata Khristian Masiku,S.H

Terkait penyalahgunaan hak pilih itu, menurut Pemohon, dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya kepala kampung, kepala distrik, dan anggota KPPS.

Menurut Pemohon, pihak-pihak tersebut melakukan pencoblosan berulang kali, termasuk surat suara yang pemilihnya tidak berada di lokasi saat hari pemungutan suara,” ungkap Khristian

Atas temuan-temuan itu, Pemohon mengaku telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat. Surat rekomendasi pun telah diterbitkan Bawaslu Maybrat agar KPU Maybrat melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) 61 TPS Kabupaten Maybrat.

“Namun rekomendasi yang dikeluarkan tidak pernah ada pemeriksaan dan pengambilan keterangan,” ujar Khristian Masiku SH.

Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Maybrat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2024.  (L)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *