Suarademokrasi, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap beragam kasus narkotika pada Jumat (15/3/2024). Salah satunya kasus narkoba jenis ganja dengan total berat 66 kilogram dan pihak berwajib mengamankan total tiga orang tersangka.
“Kita ada mengungkap kasus ganja, termasuk ada home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan ada CD4 atau LSD. Barang bukti seperti perangko ini ada di depan yang dikirim dari Jerman,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan telah menangkap AI alias B yang berperan sebagai produsen ekstasi berformat perangko.
“Tersangka ditangkap di Apartemen Sentraland lantai 11 No. 1167, Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 8 Maret 2024,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Maret 2024.
Menurut Hengki, tersangka AI alias B yang merupakan residivis, belajar mencetak ekstasi secara otodidak. Diduga tersangka belajar saat didalam tahanan.
“Tersangka memperoleh bahan baku ekstasi dengan cara memesan secara online dari Jerman,” terang Hengki.
Barang bukti yang berhasil disita 416 gram serbuk warna biru (Positif Methamfetamine), LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Jika dicetak menjadi pil ekstasi menghasilkan kurang lebih 500 butir pil ekstasi), dan berbagai alat serta bahan pembuatan ekstasi.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
*(LI)