Suarademokrasi, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024 – Carut marutnya Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri yang tak kunjung usai itu dikarenakan banyaknya aturan, Peraturan, Undang undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak ada satupun Aturan yang benar benar dijalankan karena saling bertabrakan semua aturan yang dibuat, peraturan Menteri Perdagangan berbeda dengan peraturan menteri keuangan, yang satu melarang import yang satunya mengijinkan import asal bayar pajak, dimulai dari tahun 2015 hingga saat ini selalu saja semua peraturan tidak pernah jelas yang menyebabkan kerugian negara karena banyaknya barang selundupan yang masuk di dalam negeri karena peraturan – peraturan kementerian semuanya bertabrakan serta berubah Peraturan sesuai kepentingan maupun fenomena yang terjadi disetiap pengeluaran Produk Peraturan yang ada, sehingga membuat setiap oknum – oknum instansi & institusi yang terlibat di dalam kegiatan perdagangan melakukan praktek – praktek gelap bekerjasama dengan para mafia perdagangan guna memuluskan barang gelap mereka masuk dengan aman tanpa bayar pajak, Seperti contoh Permendag No 8 tahun 2024 yang sebelumnya Perubahan dari tiga Permendag dibawahnya yang hanya dalam hitungan bulan bisa dengan mudah dirubah.
Sementara Permendag no 40 tahun 2022 tetap dipertahankan dengan alasan Merusak atau Merugikan Industri Tekstil Nasional.
Hasil Penelusuran *Himpunan Pedagang Pakaian Import Indonesia ( HPPII )* ternyata bukan karena Permendag no 40 tahun 2022 tapi justru dikarenakan adanya Pembiaran akan Produk produk buatan Tiongkok Cina yang masuk ke Indonesia sangat deras atau banjir produk cina yang sangat murah hingga Membuat Industri Tekstil Nasional mengalami Penurunan Eksport hingga 40% sesuai hasil diskusi HPPII dengan Direktur Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di kantor API.
Dalam hal ini saja Pengusaha Tekstil secara Keseluruhan kaget dengan adanya Import Mendadak serta Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang sangat cepat berubah. Mulai dari Permendag 36 tahun 2023 menjadi Permendag 3 tahun 2024 kemudian keduanya direvisi menjadi Permendag 7 tahun 2024 dan akhirnya hanya hitungan bulan berubah lagi menjadi Permendag No 8 tahun 2024 tanpa melibatkan baik Pengusaha, Pedagang atau Pelaku Usaha serta Himpunan Pedagang dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia.
Semua Produk Peraturan yang ada tidak pernah melalui kajian, duduk bersama pelaku usaha atau Perwakilan yang mempunyai wadah Organisasi yang ada seperti HPPII, API dan yang lainnya yang bergerak di Industri maupun produk produk yang menjadi hajat hidup orang banyak.
( Pedagang atau Pelaku Usaha yang ditingkat paling rendah ). Kurangnya Pembinaan atau tidak pernah disosialisasikan setiap produk Peraturan Kementrian.
Merugikan Pelaku usaha kecil dalam hal ini tidak Pernah digubris oleh Pemerintah. Dikarenakan Rakyat Kecil atau Pedagang Kecil tidaklah Penting di Republik Indonesia ini. Kaum Proletar tidak sanggup melawan Oligarki Kekuasaan yang sudah bekerjasama dengan para Kapitalis dan sudah menguasai berpuluh puluh tahun bisnis gelap di negeri ini (Black Market), Banyaknya Import yang tidak sesuai peruntukannya membuat carut marut Perdagangan yang ada di Indonesia. Seperti Import beras, bawang putih, bawang merah, cabai, gula, buah dan produk – produk lain selain holtikultura dengan alasan untuk menutupi Kebutuhan Dalam Negeri yang pada Prekteknya justru merugikan Petani di Indonesia sehingga harga Beras menjadi mahal.
Ditambah lagi Import barang jadi dari Korea, Jepang, Malaysia yang selalu dijadikan tumbal. Padahal barang jadi dari Tiongkok menguasai 80% pangsa Pasar di Indonesia dan mematikan Industri Tekstil Indonesia. Belum lagi Penjelasan Mengenai Permendag No 24 tahun 2021 tentang Perikatan Pendistribusian Barang (Produsen Kendaraan Bermotor plus pendistribusian plus pengecer dsb) dan masih banyak lagi carut marut yang tidak pernah habis habisnya dan akan selalu terulang serta tumpang tindih Peraturan yang tidak pernah jelas serta mengakibatkan banyaknya Pengusaha Menengah kebawah. Serta pelaku usaha Menengah kebawah gulung tikar hingga terlilit hutang dan karyawan banyak yang menganggur karena Perusahaan tempat mereka bekerja sudah tutup.
Pedagang kecilpun banyak yang gulung tikar dikarenakan barang dagangan yang di beli dari toke ball mahal (istilah dari pemilik barang yang jual secara grosir atau satu buntalan besar berisi pakaian, sepatu, tas dsb), dan sering disuruh tutup barang dagangan mereka oleh Pimpinan pedagang karena ada informasi akan adanya sweeping atau razia barang import mereka (Kerjasama oknum institusi, instansi terkait dengan pimpinan barang ilegal), Mau sampai kapan perusahaan menengah kebawah, Pedagang menengah kebawah sampai pedagang kecil bisa mencari nafkah dengan tenang, nyaman dan bahagia untuk sanak keluarga mereka kalau pemerintahnya tidak peduli.
Permendag yang mempunyai kepentingan besar Para Oligarki kekuasaan serta Kapitalis sangat mudah dan cepat untuk direvisi.
Sementara Permendag no 40 tahun 2022 tetap dipertahankan karena tidak penting dan disinyalir adanya Praktek praktek Mafia Perdagangan yang dari beberapa Institusi, Instansi, Lembaga terkait maupun Oligarki Kekuasaan mendapatkan Keuntungan dari Praktek praktek tersebut.
Pada akhir Juli tepatnya tanggal 24 Juli 2024 Satgas barang Import Ilegal mulai bekerja. Yang masyarakat tahu semenjak dimulainya kegiatan satgas sangat luar biasa ditampilan awal. Banyak gudang maupun barang ilegal yang digerebek disita bahkan dimusnahkan.
Pertanyaan saat ini “Apa kabarnya Satgas”. Masih adakah atau fungsinya sudah berubah yang sebelumnya ada dari salah satu Organisasi Pedagang sempat memberikan Informasi mulai dari gudang hingga ketempat Distribusi barang ilegal sampai di salah satu tempat atau Pasar di Jakarta Pusat tidak ditindak bahkan Salah satu Himpunan Pedagang Pakaian Import Indonesia ( HPPII ) berulang kali meminta kerjasama untuk memberantas Barang Import ilegal menggerebek barang barang ilegal tersebut tapi tidak ditanggapi.
Hal ini dilakukan karena beberapa kali meminta agar Permendag No 40 tahun 2022 agar segera direvisi atau minimal membiarkan teman teman Pedagang yang bekerjasama dengan Ekspedisi pengirim barang jadi Korea, Jepang, Malaysia dan bukan Tiongkok yang sangat dilindungi oleh Pemerintah untuk membayar Pajak. Pedagang pedagang tersebut juga melakukan Aksi unjuk rasa pada tanggal 06 Juni 2023 tetap menemukan jalan buntu karena Tuntutan mereka tidak didengar bahkan dianggap angin lalu saja.
Segala cara sudah dilakukan baik oleh Pedagang, Pelaku Usaha, Buruh, Aktivis semuanya tidak pernah didengar apalagi ditindak lanjuti. Karena Pemerintah tidak Peduli akan keluhan maupun aspirasi dari Rakyatnya.
Hingga saat ini Para Pelaku Usaha, Buruh, Aktivis serta Organisasi organisasi yang menjadi wadah dari Konsentrasi kebutuhan akan usaha mereka tetap berjuang dan bersatu untuk semua keinginan, keluhan serta Aspirasi mereka bisa terwujud harapannya.
Dalam Pemerintahan mendatang dengan Pemimpin yang Baru mereka akan berupaya untuk tetap melanjutkan Perjuangannya agar bisa didengar dan ditindaklanjuti semua Aspirasinya.
*SALAM PERJUANGAN*
_#VoxPopuliVoxDei_
_#SuaraRakyatAdalahSuaraTuhan_
(L)