SD, Jakarta – Kuasa Hukum pasangan nomor urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Agustinus Tenau ,S ,Sos ,MSi dan Marten Howay ,S Hut MP Calon Bupati dan Wakil Bupati dari kabupaten Maybrait provinsi Papua Barat Daya mendatangi Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu ( DKPP) bertempat Jl M,H Thamrin No 14 8 RT 8 / RW 4 , Gondangdia, Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat.
Arsi Divinubun ,S.H .M.H dan partners melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Maybrat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP), ada beberapa hal yang kami merasa menganjal yang tidak di lakukan oleh teman – teman penyelenggara terkait dengan yang pertama itu pembentukan KKPS di Kabupaten Maybrat itu yang di duga di intervensi sama sekda (Asisten dua) kemudian mereka lanjutkan nama – nama yang di titip ke pihak penyelengara salah satu penyelanggara KPU Kabupaten Maybrat kemudian di teruskan PLT sekertaris KPU Kabupaten Maybrat terus di lanjut kan Ke KPU, kemudian terlepas dari itu ada pelanggaran – pelanggaran serius yang di lakukan oleh tim KPU dan Bawaslu dan tim paslon lain ,sebagai contoh di salah satu TPS karena posisi kami di posisi yang kalah lalu kami tidak tanda tangan,” ujar Arsi Divinubun di hadapan awak media.
Kemudian C hasil di bawa ke rumah saksi dan sampai di rumah saksi yang ada hanya suami ,dan suami saksi di anggap menyembunyikan saksi ( istri) ,kemudian suami saksi di paksa untuk memberitahukan Saksi (istri) di mana, karena ketidak tahuan keberadaan saksi ,akhirnya suami saksi di akhiri hidupnya,” ungkap Arsi Divinubun.
Hal – hal seperti ini kami meminta harus terbuka karena ini tidak di sampaikan secara terbuka di Mahkamah Konstitusi ,apalagi Bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil, melihat seperti ini harus di jadikan temuan sehingga apa yang tersembunyi harus di buka secara terang menderang, Kemudian ada hal – hal lain terkait pelanggaran ada dugaan terlibat asisten dua (sekda),” pungkasnya. (L)