banner 728x250

Aktivis Pejuang Rakyat Mendesak Pemerintah Sahkan RUU PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

SD, Jakarta – Mengenai Unjuk Rasa “Indonesia Darurat Korupsi yang dimulai pada tanggal 05 Mei 2025 yang lalu di depan Patung Kuda silang Monas dimana massa aksi Mengadakan Longmarch dimulai dari depan Gedung Sarinah menuju Gedung Sapta Pesona Patung Kuda yang pada Pelaksanaanya seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB akan tetapi diundur dikarenakan Pihak Istana Negara Menerima Kunjungan Tamu Kenegaraan dari Jepang.

Dalam hal ini teman teman Aksi / Aktivis beserta teman teman dari berbagai Element Masyarakat Berasumsi bahwasannya Pemerintah takut dilihat oleh Dunia International Mengenai desakan Rakyat Indonesia agar disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi segera disahkan menjadi Undang undang.

Mengapa RUU perampasan Aset sangat perlu dan Kenapa hampir semua Institusi, Instansi serta Lembaga Terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) sepertinya enggan dan terkesan Omon omon saja.

Bersama Pak Budi sebagai Asdep Deputi di Menkopolhukam
Bersama Pak Budi sebagai Asdep Deputi di Menkopolhukam

Karena banyak Pejabat pejabat kotor serta Oligarki Kekuasaan akan ditangkap dan diadili apabila RUU Perampasan Aset disahkan. Perlu diketahui semua Rakyat Indonesia bahwasannya hampir seluruh Penyelenggara Negara semua sudah tergerogoti oleh Virus Korupsi yang Obatnya hanya ada di desakan Masyarakat luas / seluruh Rakyat Indonesia agar turun kejalan mendesak Pemerintah Pusat, agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera Membawa RUU Perampasan Aset dibahas dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ). Adapun segala issue issue maupun kasus kasus yang ada saat ini cenderung hanya sekedar Pengalihan saja, agar seluruh Rakyat Indonesia tidak fokus dan tidak turun kejalan secara masif mendesak Pemerintah.

Media media televisi, Media massa dan Media Online pun terkesan Menutupi agar RUU tersebut tidak berjalan dan berusaha untuk ditenggelamkan. Padahal apabila dusahkan itu adalah Pintu masuk bagi seluruh Rakyat Indonesia mendukung Peran serta Yudikatif lebih mudah untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang dilakukan seluruh Pejabat maupun mantan Pejabat tanpa terkecuali, Mau dia mantan Presiden hingga Presiden yang berkuasa saat ini semua harus diperiksa dan Apabila terbukti Korupsi segera di tangkap dan diadili karena Seluruh Rakyat Indonesia Mendukung Pemberantasan Korupsi.

Di Indonesia Hukum Adalah Panglima tertinggi dan Seluruh Rakyat Indonesia dari Rakyat kecil hingga Pejabat Tertinggi di Republik ini semua sama di mata hukum ( Eguality of the Law ) Adapun Tuntutan Massa Aksi sebagai berikut :

1. Tangkap dan Adili semua Mafia yang ada di Indonesia

– Mafia Perdagangan

– Mafia Pertambangan

– Mafia Perminyakan

– Mafia Asuransi dan Koperasi

– Mafia Judi Online

– Mafia Perdagangan Orang

– Mafia Ketenaga kerjaan

– Mafia Dana Haji

– Mafia Perindustrian

– Mafia Kesehatan

– Mafia Pendidikan

– Mafia Peradilan

2. Miskinkan Keluarga Koruptor dan Hukum Para Koruptor dengan Penjara selama 80 tahun.

3. Sahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang Undang.

4. Bersihkan Kementrian dan Lembaga terkait dari Praktek Korupsi dan Reshufle Kabinet Merah Putih dari orang orang / Pejabat pejabat yang tidak berkompeten.

5. Stop Danantara sebelum adanya Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Aksi kami akan terus berlanjut sampai Pemerintah Pusat dalam hal ini Pemimpin Negara Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto melaksanakan Aspirasi, Harapan dan Tuntutan Kami.

Seperti kita ketahui bersama Indonesia saat ini tidak baik baik saja, karena Indonesia sudah dikepung oleh Para Oligarki Kekuasaan dan Para Koruptor koruptor disemua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, Sehingga Rakyat Indonesia banyak yang jatuh miskin serta Kesenjangan Sosial, terus meluas dari Pusat hingga daerah daerah Provinsi di seluruh Indonesia.

Kita juga saat ini diperhadapkan dengan Perang Dagang di seluruh Dunia. Apabila Pemerintah abai akan Aspirasi, Harapan dan Tuntutan Kami, Bukan tidak mungkin Indonesia akan Bangkrut dan akan Mengalami Krisis Moneter yang lebih parah dari tahun 1997 – 1998 yang lalu.

Negara Kesatuan Republik Indonesia akan Mengalami Kekacauan Hebat, Perang Saudara pecah dimana mana, Rakyat banyak Kelaparan dan Hidup dibawah garis Kemiskinan serta NKRI akan pecah dan hancur, Apabila tidak ada Kepastian Hukum Mengenai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya.

Pada Aksi Damai Sahkan RUU PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI Hari Senin Tanggal 05 Mei 2025 Delegasi Yang di Terima Deputi V Kementerian Kordinator Politik dan Keamanan Bung Oscar Pendong, Bung Frangky Manuhutu, Bung Mulyadi Rutain, Sis Icka Simon Adapun Yang Menerima Delegasi Massa Aksi Yang Audience Adalah Radite Unsur Kepolisian, Santoso Unsur Kejaksaan, Nur Unsur Kepolisian, Budi Hermawan Unsur Kepolisian & Para Staff Kemenkopolkam Republik Indonesia, Hasil Rapat Bersama Dengan Para Aktivis Bahwasanya Pihak Kementerian Kordinator Politik dan Keamanan Akan Langsung Menyampaikan Kepada Menteri Jenderal Budi Gunawan dan Akan di Teruskan Kepada Pemimpin Tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto Mengenai Aspirasi Rakyat Indonesia dan Tuntutan nya Sedangkan Hasil Audiensi Pada Tanggal 22 Mei 2025 Yang di Terima Asisten Deputi 1 Budi Akan Mengajak Para Aktivis PEJUANG RAKYAT INDONESIA untuk Duduk Bersama Membahas RUU PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI Sekaligus Akan Membuat Focuss Grup Disscusion / FGD, dalam hal ini Audiensi Pada Tanggal 22 Mei 2025 Yang di Terima Adalah Bunda Mediana FBB, Ibu Ayu GN NKRI, Ustad Bowo GRPB, Mulyadi Rutain FORMULA, Icka Simon JAGA NKRI.  (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *