Suarademokrasi, Jakarta, 05 JULI 2025 – Para Nasabah KORBAN GAGAL BAYAR Asuransi Wanaartha Life Saat ini Bingung Bahkan Semakin Bingung Dengan Kebijakan Sang Pemilik OTORITAS Lembaga Keuangan.
Sejak Awal Kasus Gagal bayar Asuransi Wanaartha Life Januari 2020 sampai saat ini Pihak Otoritas tsb nampaknya Punya Andil Sangat Besar Dimana Slogan nya 3 M (Mengatur Mengawasi dan Melindungi) Untuk Ketiga M Tersebut di Duga Tidak Berjalan sesuai dengan yg d Harapkan para Nasabah Mengatur Perusahaan Asuransi Yang membuat Beberapa Aturan Untuk Bisnis Asuransi Yang di wajibkan harus di Penuhi dan dijalankan pelaku usaha Asuransi.
Mengawasi Seharusnya mengawasi kebijakan ataupun Tindak tanduk dari Perusahaan Asuransi Tersebut, Sebagaimana Sepak Terjang Perusahaan Dalam Menjalankan Management dan Pengelolaan Dana Nasabah Hingga Bisnis bisnis yang di lakukan Perusahaan Tersebut.
Melindungi Semua yang Seharusnya di Lindungi Baik Para Nasabah nasabah dari Perusahaan Asuransi Tersebut Maupun Investasi Yang Sudah di Percayakan Kepada Pemilik Asuransi, Bukan Serta Merta Melindungi Para Pemilik Serta Jajaran Pengurus Perusahaan Asuransi Tersebut dan Dalam Kasus Ini Seharusnya Otoritas Jasa Keuangan Lebih Mengedepankan Keadilan Dalam Penyelesaian Kasus ini.
Kebijakan Cabut Ijin UsahaYang diambil oleh Otoritas Terhadap Wanaartha Tidak Mempertimbangkan terlebih dahulu Berapa besar Dana Likuiditas serta berapa Jumlah Aset aset Yang Bisa di Kembalikan Kepada Nasabah nasabah Wanaartha.
Setelah Cabut Ijin Usaha
Otoritas Jasa Keuangan Lanjut dengan Proses Likuidasi dan Nasabah Di Paksa utk ikut Proses Likuidasi Tersebut, Tapi Hasilnya nasabah Hanya Menerima Pengembalian Dana sebesar 1.3 sd 1.4 Dari HAK/ UANG Nasabah Saat Proses Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan Tidak Peduli
Apakah Semua Nasabah Setuju Atau tidak setuju dengan Proses Likuidasi Tersebut, Mau tidak mau Suka tidak suka harus Mengikuti Kebijakan Tersebut Yang kami Rasa Sangatlah Tidak Adil dan Merugikan Kami Semua Para Nasabah.
Ketua Team Likuidasi Pun Merasa Dilema, Di Satu Pihak mau berusaha Sekuat Tenaga Untuk Mengembalikan Uang Nasabah Sesuai UU/POJK, Likuidator berpihak kepada Nasabah Yang Nyatanya Setiap Kebijakan Ketua Team Likuidasi
Harus di Setujui dan Harus di Laporkan Ke OJK.
Bila kebijakan tidak di Setujui OJK Maka kebijakan tersebut Tidak Bisa di jalankan oleh Ketua Team Likuidasi.
Dan sekarang Proses Likuidasi sudah Berakhir di 20 Desember 2024 Setelah berkerja selama 2 Tahun Likuidasi Hanya bisa Bayar Nasabah dari DANA JAMINAN yg ada di OJK saja.
Dulu saat Likuidasi OJK tidak di Permasalahkan Apakah di Setujui Seluruh Nasabah atau TIDAK Likuidasi Harus tetap di jalankan
Saat Memasuki Tahapan Permohonan Proses PAILIT Kenapa OJK AMBIGU Dengan Memaksakan Seluruh Nasabah Harus Setuju dengan PAILIT WAL..????
Kenapa Berbeda dengan Kebijakan OJK saat Likuidasi…? Mana yang harus kami pegang dan mana keadilan yang harusnya kami dapatkan.
Ini yg membuat Banyak Asumsi dan Dugaan dugaan yg negatif terhadap OJK
Ada Apa Sebenarnya…?
Sebenarnya Ada Apanya…?
Demikian kecurigaan Nasabah Wanaartha Terhadap Sikapnya
OJK yg Ambigu
Terhadap Proses Pailit nya WAL..????
Semoga Saja Dugaan dugaan Nasabah ini Hanya dugaan saja
Yang sebenarnya tidak benar.
Walahulam..
Kami Akan Terus Berjuang Sampai Titik Darah Penghabisan.
*SALAM PERJUANGAN*
(L)