banner 728x250

Penipuan Berkedok Bisnis Skincare, Pieter V.K Ruru, SH Bersama Korban Sugiarti Melaporkan Terduga Pelaku Ke Polda Metro Jaya

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi.co.id, Jakarta- Tergiur untuk mendapatkan keuntungan sangat fantastis yang di tawarkan oleh Lovianti Endriani, teman sekantor Sugiarti, Adapun keduanya sudah lama berkenalan sangat baik, namun pada perkembangannya pelaku mengajak korban untuk berbisnis Skincare, realitasnya berujung justru Sugiarti menjadi korban Dugaan praktek Investasi bodong berkedok bisnis skintific sebagai merek skincare yang di duga di lakukan Lovianti Endriani, akibatnya kini di duga Sugiarti mengalami kerugian hingga mencapai sebanyak Rp 3.915.750.000, upaya penyelesaian yang di lakukan oleh Sugiarti sudah di kerjakan dengan berbagai cara, beberapa di antaranya meminta foto dan video produk serta mendatangi rumah pelaku, rumah orang tua pelaku serta tempat bekerjanya pelaku, namun tidak membuahkan hasil, pihak Lovianti Endriani malahan di duga lari dari tanggung jawabnya, demikian disampaikan Pieter V.K Ruru, SH, kuasa hukum Sugiarti kepada awak media, Selasa, 7 Oktober 2025 di Jakarta.

“Sugiarti sebelum menjadi klien kami sudah melakukan upaya persuasif untuk menagihkan keuntungan yang di janjikan oleh Lovianti endriani, namun upaya itu tidak membuahkan hasil apapun pihak Lovianti Endriani selalu menghindar, begitu pula ketika Sugiarti sudah memberikan kuasa hukum kepada kami, kami juga telah melakukan komunikasi secara persuasive kepada yang bersangkutan, agar menyelesaikan masalahnya dengan klien kami, tetap saja yang bersangkutan tidak punya niat baik untuk menyelesaikannya,” ungkap Pieter V.K Ruru SH.

Lebih lanjut Pieter V.K Ruru, SH mengatakan bahwa sesuai prosedur hukum yang berlaku, pihaknya juga telah menyampaikan somasi kepada pihak Lovianti Endriani, agar menyelesaikan permasalahan dengan saudari Sugiarti sebagai kliennya secara kekeluargaan, Adapun surat somasi I di sampaikan ter tanggal 4 September 2025, akan tetapi tidak ada respon positif dari pihak Lovianti Endriani, setelah itu, pihaknya menyampaikan surat Somasi ke 2 kepada pihak Lovianti Endriani, Somasi ke 2 ini pun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Lovianti Endriani, selanjutnya, di karenakan di duga tidak ada niat baik dari pihak Lovianti Endriani untuk menanggapi ke dua surat somasi tersebut, maka pihaknya dengan berat hati, membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas adanya dugaan tindak pidana penipuan/curang.

“Ya, dengan berat hati, kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan/curang yang di duga lakukan oleh Lovianti Endriani, Adapun surat laporannya bernomor LP/B/7108/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2025,” tukas Pieter V.K Ruru, SH.

Adapun, lanjut Pieter V.K.Ruru, SH, isi surat laporan tersebut, bahwa terlapor Lovianti Endriani di duga melakukan tindak pidana penipuan /curang UU No 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kawasan Kelapa Gading Barat, Kec Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan uraian singkat bahwa korban yakni saudari Sugiarti sebagai klien pihaknya, pada awalnya di tawari bisnis skincare merek Skintific dengan keuntungan yang besar oleh terlapor, karena sudah kenal dekat, maka korban mentranfer uang secara bertahap ke terlapor dengan total mencapai Rp 959.781.000, jika di gabungkan dengan keuntungan yang di janjikan oleh terlapor, maka korban mengalami kerugian hingga Rp 3.915.750.000,
“Ya, dengan adanya laporan ke Polda Metro jaya atas kasus ini, kami sangat berharap pihak Lovianti Endriani bersikap kooperatif untuk menyelesaikan masalahnya dengan klien kami, dan kami juga sangat berharap pihak Polda Metro Jaya bersikap responsive dan cepat segera menangani laporan yang kami sampaikan.” pungkas Pieter V.K.Ruru, SH mengakhiri perbincangannya dengan awak media. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *