Suarademokrasi, Jakarta — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyambut positif berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif pada tahun 2026.
Menurutnya, aturan baru ini berpotensi memberikan perubahan signifikan terhadap tingkat hunian di lapas yang selama ini menghadapi masalah serius overkapasitas.
Wachid menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, dimungkinkan adanya penerapan hukuman yang tidak harus dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan. Salah satunya adalah “sanksi kerja sosial” sebagai alternatif pidana bagi pelanggar hukum tertentu.
“Dengan KUHP baru itu nanti dimungkinkan bahwa orang yang bermasalah hukum tidak harus masuk Lapas, tapi ada hukuman yang dikerjakan sosial di luar Lapas,” ujarnya.
Ia menilai, penerapan pidana kerja sosial ini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sementara untuk sisi pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan berperan dalam pembimbingan dan pengawasan.
“Overkapasitas Lapas Cipinang Mencapai Lebih dari 200 Persen”
Wachid mengungkapkan bahwa Lapas Cipinang saat ini menampung “ebih dari 2.000 warga binaan”, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya “880 orang”. Kondisi ini menjadikan tingkat overkapasitas mencapai “lebih dari 200 persen”.
“Kami bersyukur, mudah-mudahan undang-undang yang baru ini bisa menurunkan tingkat overkapasitas yang ada di Lapas, khususnya di Jakarta. Di Lapas Cipinang sendiri kapasitas kami hanya 880, saat ini dihuni lebih dari 2.000 warga binaan,” tuturnya.
Ia berharap berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara bertahap dapat menjadi momentum perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Harapan kami, dengan undang-undang baru ini ke depannya bisa menurunkan overkapasitas,” tegasnya. (Siska)


















