banner 728x250

Kadisperindag Papua Barat: Kami Mendapatkan Penghargaan INAMS Peringkat 10

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima apresiasi atas kinerja optimal dalam pengawasan barang beredar melalui pemanfaatan sistem pelaporan digital Indonesian Market Surveillance (INAMS).

‎Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang konsisten dan akurat dalam melaporkan hasil pemeriksaan barang di pasar.

‎Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat, Bondan Santoso, mengatakan apresiasi ini merupakan hasil kerja keras aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pemeriksa di lapangan.

‎Menurutnya, para petugas secara rutin melaporkan setiap temuan secara detail melalui aplikasi INAMS.

‎‎“ASN kami yang bertugas sebagai pemeriksa berkewajiban melaporkan secara rinci semua temuan terhadap barang-barang yang beredar di masyarakat. Karena itu, kami dinilai layak mendapatkan apresiasi atas kinerja tersebut,” ujar Bondan, saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

‎Ia menjelaskan, pengawasan mencakup seluruh barang yang digunakan masyarakat, mulai dari produk pangan, barang elektronik, hingga produk lainnya yang wajib memiliki izin edar. Namun di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang menjual barang tanpa izin, tanpa rekomendasi, atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

‎“Kami masih menemukan pelaku usaha yang nakal, menjual barang tanpa izin edar atau tidak memenuhi persyaratan. Inilah yang menjadi fokus pengawasan kami,” katanya.

‎Bondan menambahkan, barang-barang yang terbukti melanggar ketentuan akan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Pengawasan dilakukan secara rutin setiap tahun, disertai dengan inspeksi mendadak untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan tepat sasaran.

‎Terkait jumlah kasus yang berhasil ditangani, Bondan menyebutkan bahwa data tersebut tercatat secara resmi, meskipun ia tidak menyebutkan angka detailnya. Ia juga mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam pengawasan adalah keterbatasan anggaran, sehingga pemeriksaan sering dilakukan dengan metode pengambilan sampel.

‎‎“Keterbatasan anggaran membuat kami belum bisa memeriksa seluruh barang secara menyeluruh, sehingga pengawasan dilakukan berdasarkan sampel,” ujarnya.

‎‎Meski demikian, pihaknya berharap penindakan yang dilakukan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Dengan begitu, para pedagang dan distributor diharapkan semakin tertib dalam memastikan barang yang dijual memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan.

‎Bondan juga mengimbau masyarakat Papua Barat untuk bersama-sama menjaga hak konsumen. Ia menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang yang aman, layak, dan sesuai dengan nilai uang yang dibelanjakan.

‎“Pemerintah memiliki kewajiban dan wewenang untuk memeriksa barang yang beredar di daerah masing-masing, demi melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tutupnya. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *