banner 728x250

PANSEL BPJS DINILAI CUCI TANGAN DAN SESAT LOGIKA, KUASA HUKUM: MENGGIRING GUGATAN KE PRESIDEN ITU FATAL SECARA YURIDIS

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta, 20 Januari 2026 – Usai persidangan ke-2 hari ini Selasa, 20 Januari 2025 di PTUN Jakarta, Cary Greant SKM selaku aktivis sosial dan kesehatan masyarakat menyampaikan pokok-pokok pikiran atau perkembangan hasil persidangan setelah diskusi panjangnya dengan Tim Kuasa Hukum dan Principal yang menggugat pihak Pansel Calon Direksi dan Dewas BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN di PTUN Jakarta.
Selengkapnya demikian;

Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengungkap dugaan serius ketidakprofesionalan Pansel dalam menjalankan mandat seleksi Calon Pimpinan dan Pengawas BPJS.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Pansel secara terbuka menganjurkan agar para Penggugat mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut dinilai kuasa hukum Penggugat sebagai bentuk “cuci tangan” sekaligus kekeliruan mendasar dalam logika hukum administrasi negara.

Kuasa hukum Penggugat menegaskan, Pansel merupakan subjek hukum mandiri yang menerima mandat langsung untuk menyelenggarakan proses seleksi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Menganjurkan Penggugat untuk menggugat Presiden atas kesalahan prosedural yang dilakukan Pansel adalah sesat logika hukum. Ini merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab jabatan dan bertentangan dengan prinsip mandate liability,” ujar Kuasa Hukum Penggugat usai persidangan di PTUN Jakarta.

Dugaan Pelanggaran Administrasi Pansel
Gugatan terhadap Pansel diajukan karena proses seleksi diduga mengandung pelanggaran administratif yang bersifat fundamental, antara lain:

*Pelanggaran Tenggat Waktu*

Pansel baru dibentuk pada Oktober 2025, padahal Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 mewajibkan pembentukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Keterlambatan ini berdampak pada proses seleksi yang dinilai tergesa-gesa.

*Pendaftaran Singkat dan Diskriminatif*

Masa pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari (14–16 Oktober 2025), yang dinilai membatasi hak warga negara serta melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik. Independensi Dipertanyakan Pansel diduga meloloskan calon yang masih aktif sebagai pengurus partai politik, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

*Pengguguran Calon Tanpa Klarifikasi*

Penggunaan alasan administratif seperti dugaan “meterai palsu” tanpa mekanisme klarifikasi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Ancaman terhadap Tata Kelola Jaminan Sosial Tim Advokasi Jaminan Sosial menilai, dugaan ketidakprofesionalan Pansel bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berimplikasi serius terhadap tata kelola dana jaminan sosial bernilai ratusan triliun rupiah yang dikelola BPJS.

Menurut mereka, apabila proses seleksi dilakukan dengan cacat prosedur dan etika, maka legitimasi pejabat yang dihasilkan berpotensi cacat hukum sejak awal (void ab initio).

Para Penggugat juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai sikap “lempar tanggung jawab” Pansel sebagai bukti tidak dipatuhinya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum. Fokus Gugatan Tetap pada Pansel Tim kuasa hukum menegaskan gugatan tetap diarahkan kepada Pansel sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan seleksi.

Dari perspektif hukum administrasi negara, gugatan ini mendasarkan pada doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Kesalahan Pansel tidak hanya dinilai dari unsur kesengajaan, tetapi juga dari kelalaian prosedural dan penyalahgunaan wewenang.

“Dalam hukum administrasi, cacat prosedur yang merugikan hak warga negara sudah cukup untuk menyatakan suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum mengutip pendapat ahli hukum administrasi.

Dalam proses gugatan ini, majelis hakim juga sependapat bahwa merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini menegaskan pentingnya menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan dalam penanganan perkara di semua tingkat peradilan, termasuk dalam kasus gugatan PTUN yang melibatkan Pansel BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.”

Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan PTUN Jakarta, yang berlokasi di samping Kantor Walikota Jakarta Timur. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *