banner 728x250

Diduga Disulap Jadi Bisnis Olahraga, Aset DKI di Meruya Utara Disorot

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta — Pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kavling DKI Blok 52, RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, memicu sorotan warga. Lahan yang sebelumnya diketahui sebagai lokasi pengelolaan sampah kini berdiri bangunan yang diduga digunakan sebagai fasilitas olahraga padel dan berpotensi bersifat komersial.

Perubahan fungsi lahan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, perizinan, serta potensi kerugian terhadap pendapatan daerah. Warga menilai, sebagai aset daerah, setiap pemanfaatan lahan seharusnya dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Joko (45), warga sekitar, menyatakan perubahan fungsi lahan berlangsung tanpa adanya sosialisasi kepada warga. Ia mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

“Setahu saya, dulu itu tempat pengelolaan sampah. Sekarang dibangun seperti sarana olahraga. Kalau ini lahan DKI, izinnya dari mana? Apakah ada kontribusi ke kas daerah?” ujar Joko, Rabu (4/2/2026).

Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sepele, mengingat Pemprov DKI Jakarta tengah gencar melakukan penertiban dan pendataan ulang aset daerah yang selama ini diduga banyak bermasalah.

“Jangan sampai di satu sisi pemerintah bicara penertiban aset, tapi di lapangan justru ada pemanfaatan yang tidak jelas,” tegasnya.

Kekhawatiran adanya penyalahgunaan alih fungsi lahan juga disampaikan Ahmad (51). Menurutnya, apabila benar lahan fasos-fasum tersebut dikelola pihak ketiga, maka publik berhak mengetahui skema kerja sama, dasar hukum, serta kontribusi yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kalau dikelola pihak ketiga, pasti ada perjanjian. Pertanyaannya, perjanjian itu apa? Siapa yang mengizinkan? Dan berapa kontribusinya ke daerah?” katanya.

Ahmad bahkan menyinggung praktik percaloan yang kerap muncul dalam proses alih fungsi aset pemerintah. Ia menduga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi.

“Biasanya ada calo yang bermain, bekerja sama dengan oknum instansi. Ini yang harus dibongkar kalau memang ada,” ujarnya.

Warga mendesak Wali Kota Jakarta Barat serta Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan menelusuri pembangunan tersebut dari aspek hukum, administrasi, hingga potensi pelanggaran pemanfaatan aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta maupun pihak pengelola lokasi belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan, izin pemanfaatan, dan mekanisme pengelolaannya. Bungkamnya instansi terkait justru memperkuat pertanyaan publik atas dugaan penyalahgunaan fungsi lahan aset daerah tersebut. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *