JAKARTA, SUARADEMOKRASI.CO.ID –
Persoalan kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik saat keikutsertaan dalam ajang Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, kini memasuki ranah hukum. Insiden tersebut terjadi pada fase akhir kegiatan, tepatnya ketika proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026). Mereka menjelaskan bahwa setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pihak terkait, terdapat dugaan kuat kerusakan mesin terjadi dalam tanggung jawab operasional PT Sri Langka selaku penyedia jasa pemindahan barang pameran.
Menurut Robby, kerusakan tersebut menimbulkan dampak signifikan bagi kliennya. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kerugian yang muncul ditaksir mencapai Rp 506.822.651.
“Angka ini tidak semata-mata menggambarkan nilai mesin yang rusak, tetapi juga mencakup konsekuensi terhadap kelangsungan usaha, reputasi perusahaan, dan kepercayaan mitra,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa PT Sri Langka telah menyampaikan respons tertulis melalui dua surat resmi pada Januari 2026. Dalam surat itu, perusahaan menawarkan penyelesaian dengan cara membebaskan biaya jasa pemindahan barang.
Namun, tawaran tersebut dinilai belum seimbang dengan dampak kerugian yang dialami. Robby menegaskan bahwa kerugian yang timbul bersifat berlapis dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembebasan tagihan.
Sementara itu, R. Mapan P.S. Sinaga menyatakan bahwa sejak awal pihaknya memilih jalur komunikasi yang mengedepankan profesionalisme dan keberlanjutan hubungan bisnis. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban yang konkret.
“Atas dasar itu, hari ini kami mengambil langkah formal dengan menyampaikan somasi pertama dan terakhir,” kata Mapan.
Ia juga menambahkan bahwa dari hasil penelaahan awal terhadap peristiwa tersebut, tidak tertutup kemungkinan adanya implikasi hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski telah menempuh langkah hukum, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menegaskan tetap membuka ruang dialog. Mereka berharap penyelesaian yang ditempuh dapat mencerminkan keadilan dan proporsionalitas, sekaligus menjaga kepercayaan dalam praktik usaha di sektor industri dan pameran.


















