banner 728x250

Hasil Seleksi FKDM se-DKI Dipertanyakan, Kesbangpol: Proses Tertutup Sesuai Fungsi Kewaspadaan Dini

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta — Penetapan calon anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kelurahan dan kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta menuai sorotan warga. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi proses perekrutan yang dinilai tertutup, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan mekanisme tersebut sudah sesuai aturan karena berkaitan dengan fungsi deteksi dini keamanan wilayah.

Warga Senen, Jakarta Pusat, Yanto (35), mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengumuman terbuka terkait perekrutan FKDM.

“Rekrutmen calon saja terkesan tertutup, tidak jelas karena tidak ada sosialisasi terbuka,” ujar Yanto di Kantor Kecamatan Senen, Senin (16/2/2026). :::

Hal serupa disampaikan tokoh masyarakat Semper Barat, Jakarta Utara, Edin (56). Ia menilai informasi perekrutan sulit diperoleh, bahkan saat ditanyakan ke aparat di tingkat kelurahan hingga kota.

Menurutnya, jawaban yang diberikan antarinstansi tidak konsisten dan terkesan saling melempar kewenangan.

Sorotan juga muncul di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Sejumlah warga mempertanyakan hasil seleksi di Kelurahan Angke setelah muncul dugaan adanya peserta yang tidak pernah mendaftar namun tercantum dalam hasil seleksi.

Salah satu tokoh masyarakat setempat menyebut pengumuman pendaftaran berakhir pada 10 Januari 2026, tetapi daftar nama hasil seleksi yang keluar 12 Februari memunculkan nama baru yang tidak dikenal warga.

Kesbangpol: Bersifat Rahasia

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Matsani, menjelaskan pembentukan FKDM memang tidak dilakukan secara terbuka sepenuhnya. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan fungsi FKDM sebagai unsur kewaspadaan dini masyarakat.

Ia menyebut peran FKDM mirip fungsi intelijen sosial di lingkungan warga sehingga proses seleksi dilakukan secara terbatas.

Matsani menegaskan mekanisme tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2022.

Menurut dia, penilaian dilakukan melalui tim kewaspadaan dini yang melibatkan aparat penegak hukum di wilayah, termasuk kepolisian sektor dan koramil setempat, serta dewan pertimbangan (wanhat) di tiap tingkatan.

“Karena bersifat rahasia dan disesuaikan kebutuhan wilayah, maka penyaringan sampai penetapan dilakukan tertutup,” kata Matsani.

Jadi “Mata dan Telinga” Pemda

Ia menjelaskan FKDM bertugas memetakan potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) di masyarakat. Informasi dari anggota FKDM nantinya menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah dalam mengambil kebijakan keamanan wilayah.

Penetapan anggota, lanjutnya, dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penerbitan surat keputusan wali kota atau bupati administrasi.

Setiap calon anggota juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan serta pakta integritas.

Matsani mengakui seleksi tahun ini cukup ketat karena jumlah pendaftar jauh melebihi kebutuhan.

Ia memberi contoh, satu wilayah hanya membutuhkan sekitar sembilan anggota, sementara jumlah pendaftar bisa mencapai puluhan orang.

Meski muncul kritik, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi tingginya minat masyarakat terhadap lembaga FKDM dan memastikan proses sudah berjalan sesuai ketentuan. (AN/Rbt/L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *