Suarademokrasi, Jakarta – Memasuki usia ke-25 tahun, Ombudsman RI menegaskan transformasi pengawasan pelayanan publik dari sekadar penyelesaian pengaduan individu menjadi pengawasan yang berdampak sistemik.
Sepanjang 2025, Ombudsman RI menerima 23.596 laporan masyarakat. Dari pengawasan tersebut, lembaga ini mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat di sektor ekonomi sebesar Rp130,26 miliar.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan capaian tersebut menjadi refleksi penting dalam Laporan Tahunan (Laptah) 2025 bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik: Dari Penyelesaian Pengaduan ke Pengawasan Berdampak.”
“Selama seperempat abad, Ombudsman RI berkembang dari lembaga yang fokus pada penyelesaian pengaduan individu menjadi pengawas yang mendorong perubahan sistemik. Pengawasan berdampak berarti setiap rekomendasi dan hasil pengawasan harus mampu memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan publik kepada negara,” ujar Najih dalam peluncuran Laptah di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Rincian Laporan 2025
Dari total 23.596 laporan yang masuk, terdiri atas 1.756 Respons Cepat Ombudsman (RCO), 148 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), 9.365 laporan masyarakat reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan.
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman menyelesaikan 8.970 laporan, meliputi 1.674 RCO, 145 IAPS, dan 7.151 laporan reguler. Sementara laporan konsultasi dan tembusan diselesaikan pada tahap penerimaan.
Jika diakumulasikan selama periode kepemimpinan 2021-2025, total potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,603 triliun.
Pemda Paling Banyak Dilaporkan
Instansi yang paling banyak dilaporkan pada 2025 adalah pemerintah daerah dengan 4.766 laporan. Disusul instansi pemerintah/kementerian (1.235 laporan), Badan Pertanahan Nasional (965 laporan), lembaga pendidikan negeri (878 laporan), serta BUMN/BUMD (765 laporan).
Adapun substansi laporan terbanyak meliputi bidang agraria/pertanahan (1.495 laporan), kepegawaian (1.452 laporan), hak sipil dan politik (717 laporan), kepolisian (713 laporan), serta perhubungan dan infrastruktur (622 laporan).
Sementara lima dugaan maladministrasi terbanyak yakni tidak memberikan pelayanan (40,68%), penundaan berlarut (21,25%), penyimpangan prosedur (18,79%), kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (8,75%), dan tindakan tidak patut (4,29%).
Transformasi Penilaian Kepatuhan
Tahun 2025 juga menjadi momentum transformasi penilaian kepatuhan pelayanan publik. Ombudsman tidak lagi hanya menilai kelengkapan 14 komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tetapi bertransformasi menjadi Opini Ombudsman RI yang menilai potensi dan praktik maladministrasi secara lebih komprehensif.
“Transformasi ini menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar memastikan layanan sesuai prosedur, tetapi memastikan layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Najih.
Sejumlah pelapor menyatakan kehadiran Ombudsman membantu menyelesaikan persoalan maladministrasi, mulai dari pengurusan sertifikat tanah, penerimaan murid baru, layanan jaminan sosial, keimigrasian, hingga perizinan usaha.
Di sisi lain, instansi penyelenggara pelayanan publik menyebut Ombudsman sebagai mitra kerja yang memberikan solusi melalui tindakan korektif, saran perbaikan, hingga penyempurnaan kebijakan.
Beberapa perbaikan yang disorot antara lain pembenahan sistem penerimaan murid baru di sejumlah provinsi, pembukaan kembali layanan pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, serta penyerahan sertifikat tertunda dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gorontalo.
Kolaborasi Internasional Ombudsman RI juga memperkuat kolaborasi internasional bersama International Ombudsman Institute (IOI), Asian Ombudsman Association (AOA), Organization of Islamic Cooperation Ombudsman Association (OICOA), dan Southeast Asian Ombudsman Forum (SEAOF).
Selain itu, partisipasi publik diperkuat melalui gerakan Ombudsman On The Spot dan kampanye #SahabatOmbudsman untuk mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan maladministrasi.
Menjelang akhir masa jabatan pimpinan periode 2021-2026, Najih berharap transformasi pengawasan berdampak dapat menjadi warisan kelembagaan bagi periode selanjutnya.
“Pengawasan pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kepemimpinan berikutnya dapat melanjutkan transformasi ini demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan bebas dari maladministrasi,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan apresiasi atas penyusunan Laporan Tahunan 2025 Ombudsman RI. Ia menilai laporan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret perjalanan 25 tahun pengawasan pelayanan publik yang semakin relevan dalam memastikan negara hadir secara adil dan profesional bagi seluruh warga. (Hms/L)


















