banner 728x250

IACN Soroti Penanganan Kasus Saripah Hanum Lubis, Tekankan Harus Tuntas dan Tidak Dipolitisasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta, 3 Mei 2026 – IACN menyoroti penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Saripah Hanum Lubis, sekaligus menyatakan bahwa IACN mendukung langkah Polres Padangsidimpuan agar penanganan perkara ini dapat memberikan perhatian yang layak kepada para korban serta menghadirkan kepastian hukum yang adil. Kasus ini diduga bermula dari penawaran kerja sama bisnis dengan janji bagi hasil yang menarik, di mana para korban diminta menyetorkan sejumlah dana. Namun dalam perjalanannya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi dan dana para korban tidak kembali sebagaimana mestinya.

Koordinator IACN, Yohanes Masudede, menyampaikan bahwa peristiwa ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2021 hingga mencuat ke publik sampai tahun 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya. Korban berasal dari berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya istri Bhayangkari tetapi juga pedagang kecil dan masyarakat umum yang menggantungkan hidup dari usaha sehari-hari. Banyak di antara mereka kini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan dan mengalami tekanan ekonomi yang berat.

Menurut Yohanes, para korban saat ini tidak hanya kehilangan materi, tetapi juga menghadapi ketidakpastian dalam melanjutkan kehidupan. Sejumlah korban bahkan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat kerugian yang dialami. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak kasus tersebut telah meluas dan menyentuh sisi kemanusiaan yang serius.

Dalam dinamika hukum yang terjadi, pada 6 April 2026 sempat muncul putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka dengan alasan administratif. Meski demikian, hal tersebut tidak menghapus substansi perkara, sehingga proses hukum tetap harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan kepentingan korban.

IACN menekankan bahwa kasus ini merupakan persoalan hukum yang harus dilihat secara jernih dan tidak boleh dipolitisasi oleh pihak manapun. Semua pihak diharapkan tidak memelintir fakta ataupun membangun isu-isu liar yang dapat memperkeruh suasana serta menyakiti hati masyarakat, khususnya para korban yang saat ini tengah berjuang menghadapi kondisi sulit.

Lebih lanjut, Yohanes Masudede menegaskan bahwa Saripah Hanum Lubis diharapkan menjalani seluruh proses hukum secara kooperatif dan terbuka, serta tidak membangun narasi atau isu-isu di luar substansi perkara yang justru dapat menyesatkan publik.

IACN juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengusutan aliran dana secara transparan, pemberian perlindungan hukum kepada para korban, serta upaya pemulihan kerugian yang telah ditimbulkan. Selain itu, IACN memohon perhatian dan kepekaan dari DPR RI serta lembaga terkait lainnya agar tidak menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil yang terdampak dalam kasus ini.

IACN berharap seluruh pihak dapat mengawal proses hukum ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kemanusiaan, sehingga para korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang layak. (L)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *