banner 728x250

Diduga Terbitkan Paspor Ganda Anak, Kuasa Hukum Lisa Datangi Imigrasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Dugaan kepemilikan paspor ganda oleh seorang anak di bawah umur menyeret perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi. Kuasa hukum seorang ibu bernama Lisa mendatangi kantor Imigrasi untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan paspor baru yang diduga bermasalah.

Kuasa hukum Lisa, Lili Tumengkol, SH, mengatakan kedatangannya untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan adanya dua paspor aktif atas nama anak kliennya.

“Saya kehadiran di sini untuk mengonfirmasi kepada Biro Humas terkait dengan paspor ganda,” kata Lili kepada wartawan di kantor Imigrasi, Jakarta, Senin 19/5/26.

Lili menyebut dalam perkara tersebut diduga ada keterlibatan pihak tertentu dari kalangan pejabat. Saat ditanya lebih lanjut, ia menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Diduga ada keterlibatan sama Wamen Imigrasi di Kementerian Hukum,” ujarnya.

Menurut Lili, kasus bermula dari sengketa hak asuh anak antara Lisa dengan mantan suaminya. Ia menyebut sekitar tiga tahun lalu sang anak diambil secara sepihak oleh ayahnya saat sedang berada di luar bersama ibunya.
Pihak keluarga baru mengetahui adanya paspor baru ketika mengurus administrasi kependudukan di kelurahan. Dari hasil pengecekan, status pernikahan Lisa diketahui telah berubah karena perceraian.

“Kemudian saat dicek ke Imigrasi ternyata anak ini sudah dibuatkan paspor baru di wilayah Jakarta Utara,” ungkapnya.

Padahal, kata Lili, paspor lama anak tersebut masih berada di tangan ibunya dan masa berlakunya masih aktif hingga tahun 2027.

“Sebenarnya tidak boleh dipakai karena paspor yang lama masih di tangan ibunya dan itu berlaku sampai 2027,” katanya.

Lili mempertanyakan bagaimana seorang anak bisa memiliki dua paspor aktif dalam waktu bersamaan. Ia menduga paspor baru itu digunakan agar sang anak dapat dibawa ke luar negeri oleh ayahnya.

“Anaknya sekarang diduga berada di Singapura,” ujarnya.

Selain itu, pihak Lisa mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang ataupun pemberitahuan resmi terkait proses perceraian dan hak asuh anak yang disebut telah diputus Mahkamah Agung.

Merasa ada kejanggalan, pihak Lisa mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke sejumlah instansi, mulai dari kepolisian hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami sudah laporkan ke Polres, Polda, KPAI, termasuk juga ke Kementerian Luar Negeri,” jelas Lili.

Kedatangan pihak kuasa hukum ke kantor Imigrasi disebut sebagai upaya mencari penjelasan terkait proses penerbitan paspor baru tersebut. Mereka berharap pihak yang diduga terlibat dapat segera terungkap.

“Harapan Bu Lisa, siapa yang ada di balik layar penerbitan paspor ini bisa diketahui,” pungkasnya. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *