banner 728x250

BPKN Award Raksa Nugraha 2026 Digelar Lebih Meriah, Hadirkan Pameran ICC 100 Brands di JIExpo Kemayoran

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) bakal menggelar ajang penghargaan tahunan BPKN Award Raksa Nugraha 2026 dengan konsep yang lebih besar dan meriah. Tahun ini, BPKN RI juga menghadirkan pameran Indonesia Consumer Care (ICC) 100 Brands 2026 yang akan berlangsung di Hall D2 JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 20-22 November 2026.

Ketua BPKN RI Prof.Dr.H. Muhammad Mufti Mubarok menyebut, penyelenggaraan tahun ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membangun ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.

BPKN Award Raksa Nugraha sendiri merupakan program penghargaan yang telah digelar sejak 2019 sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan, institusi, hingga pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan konsumen.

Secara harfiah, “Raksa” berarti menjaga dan “Nugraha” berarti anugerah. Dalam konteks bisnis, konsumen disebut sebagai anugerah yang harus dijaga dan dilindungi.

“Negara harus hadir dalam setiap hal yang menyangkut perlindungan konsumen,” demikian salah satu semangat yang diusung dalam ajang penghargaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, BPKN RI menggandeng The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) untuk menyusun model penilaian berbasis Malcolm Baldrige National Quality Award. Penilaian dilakukan berdasarkan tujuh aspek, mulai dari kepemimpinan, strategi, pelayanan konsumen, manajemen sumber daya, proses produksi, peningkatan kinerja, hingga hasil kinerja perusahaan.

Setelah sempat digelar secara virtual pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021, ajang ini kembali dilaksanakan secara offline sejak 2022 dan terus mengalami peningkatan jumlah peserta serta antusiasme pelaku usaha.

Pada 2026, BPKN RI memperluas konsep acara dengan menghadirkan ICC 100 Brands 2026 sebagai platform edukasi sekaligus ruang interaksi langsung antara konsumen dan berbagai merek ternama.

BPKN RI menyebut ICC 100 Brands menjadi implementasi nyata dari nilai-nilai BPKN Award Raksa Nugraha. Melalui program ini, perusahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga mengedepankan perlindungan dan kepedulian terhadap konsumen.

Sebanyak 100 brand terbaik akan dipilih melalui proses kurasi dan penjurian yang melibatkan komisioner BPKN, praktisi, serta kementerian terkait. Penilaian terbagi ke dalam 11 sektor, mulai dari perumahan dan properti, keuangan, e-commerce, transportasi, kesehatan, telekomunikasi, pariwisata, ekonomi kreatif, jasa logistik, energi dan investasi, hingga pangan.

Penyelenggaraan ICC 100 Brands 2026 ditargetkan menghadirkan lebih dari 5.000 pengunjung. Area pameran akan dibagi menjadi tiga zona dengan total 144 tenant dan satu zona acara utama yang dilengkapi panggung besar, panggung kecil, hingga area business matching.

Hari pertama acara rencananya akan dibuka langsung oleh Presiden RI bersama sejumlah menteri, pimpinan lembaga negara, dan Ketua Umum Kadin Indonesia. Selain itu, akan dilakukan peluncuran aplikasi perlindungan konsumen beserta barcode layanan pengaduan.

Pada hari kedua, agenda utama berupa penyerahan BPKN Award Raksa Nugraha 2026 akan digelar. Di hari yang sama, penyelenggara juga menargetkan pencatatan Rekor MURI untuk “Jumlah Aduan Konsumen Terbanyak” melalui aktivasi bilik aduan konsumen.

Sementara pada hari ketiga, BPKN RI dijadwalkan merilis Indeks Perlindungan Konsumen hasil kolaborasi dengan Universitas Indonesia serta program Anti Scam untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penipuan konsumen.

Rangkaian acara selama tiga hari itu juga akan diramaikan dengan workshop, talkshow, edukasi publik, business matching, hingga hiburan musik dari artis dan band papan atas Indonesia.

BPKN RI berharap ICC 100 Brands dan BPKN Award Raksa Nugraha dapat menjadi gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan konsumen sekaligus mendorong dunia usaha membangun bisnis yang lebih etis dan terpercaya.

BPKN sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diperkuat melalui PP Nomor 4 Tahun 2019. Lembaga ini memiliki tugas memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, menerima pengaduan konsumen, melakukan kajian perlindungan konsumen, hingga menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *