Suarademokrasi, Jakarta – Badan Pengurus Harian Yayasan Aksa Mahmud, Asrul Hidayat, S.T., M.T., menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam tata kelola yayasan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS). Menurutnya, yayasan tidak lagi cukup berperan sebagai pemilik lembaga, tetapi harus aktif menentukan arah strategis pengembangan kampus.
Hal itu disampaikan Asrul dalam gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI).
“Asrul mengatakan, paradigma lama yang menyerahkan sepenuhnya operasional kampus kepada rektor sudah tidak lagi relevan di tengah persaingan pendidikan tinggi yang semakin ketat.”
“Dengan paradigma baru, yayasan harus lebih aktif. Bagaimanapun, yayasan adalah pemilik yang memiliki visi utama mengenai arah perkembangan perguruan tinggi tersebut,” kata Asrul.
Ia menjelaskan, yayasan bertugas menetapkan visi dan arah besar pengembangan institusi. Setelah itu, pelaksanaan strategi diserahkan kepada rektor beserta jajaran pengelola kampus.
Asrul juga memaparkan perkembangan Universitas Bosowa yang berada di bawah naungan Yayasan Aksa Mahmud bersama Politeknik Bosowa. Saat ini, Universitas Bosowa menjadi salah satu dari tiga besar perguruan tinggi swasta di Makassar.
Menurutnya, Universitas Bosowa memiliki sekitar 17 ribu mahasiswa aktif yang terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi. Kampus tersebut juga memiliki 10 fakultas dengan 42 program studi, serta didukung delapan program magister (S2) dan tiga program doktor (S3).
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, minat masyarakat untuk kuliah di Universitas Bosowa justru terus meningkat. Asrul menilai hal itu didorong oleh biaya pendidikan yang masih terjangkau bagi masyarakat kelas menengah dan komitmen kampus menjaga kualitas layanan pendidikan.
Salah satu program studi yang paling diminati adalah Teknik Pertambangan dan Kebumian. Menurut Asrul, tingginya minat tersebut dipengaruhi pesatnya aktivitas industri tambang nikel di Sulawesi, sehingga banyak mahasiswa dari daerah sekitar kawasan tambang memilih melanjutkan pendidikan di bidang tersebut.
“Fenomena ini berbeda dengan tren di Pulau Jawa yang minat terhadap jurusan pertambangan mulai menurun. Di Sulawesi justru masih sangat tinggi karena kebutuhan industri tambang,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui Universitas Bosowa hingga kini belum membuka program magister khusus bidang pertambangan.
Asrul juga menyoroti persaingan antara PTS dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ia mengibaratkan sistem penerimaan mahasiswa baru PTN selama ini seperti “pukat harimau” yang menyerap calon mahasiswa dalam jumlah sangat besar sehingga berdampak terhadap PTS.
Karena itu, ABP-PTSI melakukan advokasi kepada DPR agar masa penerimaan mahasiswa baru PTN dibatasi.
Menurutnya, langkah tersebut mulai membuahkan hasil. Jika sebelumnya PTN masih membuka penerimaan hingga September, kemudian dipercepat menjadi 15 Agustus pada tahun lalu, kini penerimaan mahasiswa baru PTN dibatasi hanya sampai akhir Juli.
“Pembatasan ini memberikan kesempatan yang lebih adil bagi PTS untuk mendapatkan calon mahasiswa setelah proses seleksi di PTN selesai,” katanya.
Selain menghadapi persaingan dengan PTN, PTS juga dihadapkan pada fenomena perang biaya kuliah hingga praktik black campaign antarkampus swasta.
Meski pemerintah belum menetapkan aturan mengenai batas biaya pendidikan, Asrul menyebut Komisi X DPR telah memberi sinyal akan mendorong regulasi mengenai rentang biaya kuliah agar persaingan berlangsung lebih sehat.
Bagi Yayasan Aksa Mahmud, kata dia, strategi terbaik bukanlah terlibat dalam perang harga, melainkan terus menjaga kualitas pendidikan.
“Selama kualitas yang diberikan sesuai dengan biaya yang dibayarkan masyarakat, kepercayaan publik akan tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui Munas ABP-PTSI, Asrul berharap seluruh penyelenggara PTS semakin solid dalam memperjuangkan kepentingan pendidikan tinggi swasta. Siapa pun yang terpilih sebagai ketua umum, baik melanjutkan kepemimpinan Prof. Dr. Thomas maupun figur baru, diharapkan tetap konsisten memperjuangkan kepentingan seluruh anggota asosiasi. (L)


















