Suarademokrasi, Jakarta – Sabtu, 13 Juli 2024, Judul Berita di atas adalah kenyataan yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak adanya kepedulian Pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait maupun Badan yang di tunjuk langsung oleh Presiden dalam menangani maraknya barang Ilegal yang masuk di Indonesia, berubah – ubahnya Peraturan Kementerian menunjukkan bahwasanya kinerja dari kementerian terkait sangat lah tidak profesional dan tidak pro rakyat kecil serta Tong kosong Nyaring Bunyinya Seperti Kontainer Kosong yang Melindas Pedagang Pakaian Thrifting / Import,
Beberapa Peraturan Kementerian ada yang di pertahankan dan ada juga yang di ubah – ubah sesuai kebutuhan para mafia perdagangan, seperti kita ketahui Permendag No 40 tahun 2022 mengenai larangan ekspor / impor barang bekas hingga saat ini tetap masih di pertahankan sementara Permendag No 8 tahun 2024 adalah hasil dari perubahan 3 Permendag di bawah nya yang di utak Atik sesuai kebutuhan para importir yang sudah dekat dengan ordal,” imbuh Effendy Ketua Umum HP2i2 kepada awak media.

Lebih lanjut kami dari Himpunan Pedagang Pakaian Import Indonesia (HP2i2) selama beberapa tahun ini berjuang untuk kelanjutan hidup para Pedagang Thrifting di Indonesia yang jumlahnya Ratusan ribu bahkan Jutaan jiwa, hingga saat ini selalu di jadikan kambing hitam oleh Pemerintah yang katanya Pro Rakyat, Himpunan Pedagang Pakaian Import Indonesia (HP2i2) saja yang mau bayar Pajak agar keberadaan kami itu yang sudah turun temurun mencari nafkah untuk sanak keluarga, anak – anak dan cucu cicit kami di persulit, hingga saat ini nasib kami seperti di gantung tanpa kepastian dan saat ini justru barang Ilegal sangat berjaya, sementara kami mau urus perijinan impor resmi dan bayar pajak selalu di persulit seakan – akan kami ini hanyalah sampah masyarakat yang ada di negara ini,” jelas Effendy.
Kami saja sudah secara terang-terangan dalam Rapat bersama pada tanggal 01 November 2023 Membahas Mengenai Teknis Perubahan dari Penjualan Pakaian Bekas (Thrifting) Menjadi Pakaian Layak Pakai dan Meminta adanya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dimana kami menyampaikan agar adanya pembatasan impor atau pembagian kuota impor barang dari Cina, India, jepang, Korea, Hongkong dan negara produsen lainnya dengan memperhatikan kondisi pasar yang ada di Indonesia agar tidak terjadi Dumping dimana Asosiasi Pertekstilan Indonesia menjadi korban juga saat ini tidak pernah di gubris apalagi di perhatikan, justru yang ada kami selalu di takut – takuti dengan ancaman akan di keluarkan Peraturan Presiden (Perpres), akan di larang berjualan pakaian Thrifting dan selalu di gerebek bahkan di sita barang dagangan kami yang sudah kami beli dengan uang pribadi kami para pedagang kecil dengan cara patungan, inilah nasib kami menjadi rakyat kecil di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kata pejabat – pejabat nya NKRI HARGA MATI, tapi Rakyatnya justru yang di suruh mati – matian untuk membuat pejabatnya senang dan bahagia di atas penderitaan rakyat kecilnya sampai kami banyak yang mati,” tegas Effendy.

Sementara itu Humas HP2i2 Udah Edi mengatakan, Kami sudah mengultimatum Pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan, kementerian perindustrian dan kementerian koperasi dan UKM yang jelas – jelas dalam beberapa rapat yang di selenggarakan oleh kementerian koperasi yang di Pimpin langsung oleh Bapak Hanung Harimba Rachman sebagai Dirjen UKM dan di hadiri oleh beberapa kementerian terkait seperti kementerian keuangan, Kementerian Perdagangan, kementerian perindustrian, serta dari Dinas UMKM Provinsi DKI JAKARTA, PD Pasar Jaya, APINDO, HIPPINDO, API, IKM, serta dari Koperasi dan Kepolisian Republik Indonesia juga hadir yang Akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan oleh Sekretaris Menteri no S – 328 (SK Sesmen) Mengenai Permohonan Usulan Tim Teknis Menjadi Tim Pelaksana Kerja yang diwakili oleh beberapa Stakeholder baik Pihak Kementerian, Dinas – dinas Provinsi, Asosiasi hingga Perhimpunan dan sebagainya,” ungkap Uda Edi.
Uda Edi menambahkan, Semuanya itu hanya akal – akalan Pemerintah untuk meredam kami semua pencari nafkah di negeri Konoha, meredam juga Aksi Demonstrasi Kami di depan Gedung Kementerian Perdagangan yang pada tanggal 06 Juni 2023 kami lakukan yang di liput oleh beberapa stasiun televisi dan agar tidak berlanjut Aksi Demontrasi kami di depan gedung Kementerian koperasi dan UKM, kami siap buka – bukaan kepada Publik di Indonesia, terutama Rakyat Indonesia dan kami juga siap buka – bukaan di depan media massa, media online maupun media televisi,”Ujar Uda Edi sebagai Pedagang Pakaian Thrifting yang sudah gerah karena kebijakan Pemerintah yang membuat dia jatuh miskin karena sudah menjual semua Peralatan Menjahitnya hingga harus terlilit hutang sana sini dan hutang pinjaman Bank. Uda Edi juga sebagai Humas di Himpunan Pedagang Pakaian Import Indonesia (HP2i2). (LI)

















