banner 728x250
Hukum  

Abdul Aziz SH: Risma-Gus Hans Meminta MK Menetapkan Mereka Sebagai Pemenang Pilkada Jatim 2024

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

SD, Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan tahap kedua dari sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilu kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat, 17 Januari 2025. MK akan melanjutkan 34 perkara dari 309 perkara yang teregistrasi dengan agenda mendengarkan keterangan jawaban dari para termohon yakni KPU dan Bawaslu.

Salah satu perkara yang akan dibahas pada agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait secara perdana ini adalah perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

Diketahui, gugatan Pilgub Jatim telah diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. Dalil yang mereka ajukan adalah dugaan manipulasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) dan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Risma-Gus Hans meminta MK menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim yang memenangkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Risma-Gus Hans pun meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.

Abdul Aziz SH Juru bicara tim pemenangan dan Kuasa Hukum Paslon 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur menjelaskan, Kami percaya atas kredibilitas MK untuk perkara nomor 265 akan lenggang ke sidang pokok, karena kami melihat majelis hakim begitu tertarik dengan beberapa dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon satunya adalah DPT dari 90 hampir 100% Apa Iya itu terlaksana,” jelas Abdul Aziz di Gedung MK Jakarta, Jumat 17/1/25.

Lebih lanjut Abdul Aziz SH Tim Juru Bicara dan Kuasa Hukum Pemohon mengatakan, yang kedua suara dari 30 suara hingga nol di 3900 TPS hampir 4.000 apa iya gitu, Yang ketiga suara pilgub itu jauh lebih besar daripada suara Pilbup dan pilwali. Nah tiga hal itulah kami melihat majelis hakim tertarik untuk mengulik sehingga kami percaya dan yakin bahwa perkara ini akan melenggang ke sidang pokok perkara pembuktian, saksi dan ahli itu kira-kira pandangan dari kuasa Hukum Pemohon,” ungkapnya.

Risma-Gus Hans juga meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024,” pungkasnya.  (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *