Suarademokrasi, Jakarta – Aduan warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit mendapat respons dari DPR RI. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan melibatkan anggota dewan lintas komisi.
Sejumlah anggota DPR RI yang disebut akan mengawal tindak lanjut aduan tersebut antara lain Ahmad Heryawan dari Fraksi PKS, Adian Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan, serta perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat, yakni Dr. Celia. Selain itu, pimpinan dari beberapa komisi di DPR RI juga akan turut serta dalam pembahasan melalui forum RDPU BAM.
Sebelumnya, seorang warga bernama Zon Hendri mengadukan dugaan perampasan lahan milik keluarganya ke Wakil Presiden Republik Indonesia dengan melampirkan 11 bundel dokumen pendukung.
Dalam aduannya, Zon menyebut lahan seluas kurang lebih 97 hektare yang berada di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, diduga telah dirampas dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan, yakni PT ARTU Energi Pawan yang disebut kini telah diambil alih oleh PT NOVA.
Ia menjelaskan, lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan berupa 63 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa setempat pada 2008 hingga 2009.
“Awalnya lahan itu kami kelola sebagai perkebunan pribadi. Namun sejak 2011, perusahaan masuk dan melakukan pembebasan lahan, termasuk lahan saya,” ujar Zon dalam keterangannya.
Zon mengungkapkan, perusahaan sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp250 ribu per hektare. Namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak wajar dan merugikan masyarakat.
Meski demikian, menurutnya, lahan tersebut tetap digarap dan ditanami kelapa sawit tanpa persetujuan. Ia juga mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima kompensasi.
Upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah dan provinsi. Bahkan melalui kuasa hukum, laporan juga telah disampaikan ke pihak kepolisian serta dilakukan mediasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah lebih dari 10 tahun lahan kami ditanami sawit, tapi hak kami tidak pernah diselesaikan. Kami hanya meminta keadilan, baik pengembalian lahan atau ganti rugi yang layak sebesar Rp30 juta per hektare,” tegasnya.
Zon berharap, melalui tindak lanjut DPR RI dalam forum RDPU BAM, persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi dan memberikan keadilan bagi dirinya serta warga lain yang mengalami hal serupa.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Satgas Mafia Tanah di Jakarta. (L)



















