Suarademokrasi, Jakarta – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi nasional bagi para pencipta lagu untuk memperjuangkan hak royalti yang adil, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung atau konser.
Kongres tersebut dihadiri Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, sejumlah musisi senior, serta para pemangku kepentingan industri musik nasional.
Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono, menegaskan bahwa perjuangan organisasi yang dipimpinnya bukan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya memperbaiki dan menyeimbangkan tata kelola industri musik di Indonesia.
Menurutnya, lisensi dan royalti bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak konstitusional bagi para pencipta lagu. Ia menegaskan bahwa penggunaan karya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Royalti bukan belas kasihan. Itu hak pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin jelas melanggar hukum,” ujar Satriyo dalam sambutannya.
Ia juga menyinggung perjalanan AKSI yang sempat mendapat stigma negatif. Namun seiring waktu, organisasi tersebut justru dilibatkan dalam berbagai forum lintas kementerian dan ikut berkontribusi dalam tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR.
Satriyo menyebut kongres ini menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi komposer sebagai fondasi utama dalam ekosistem musik nasional, bukan sekadar pelengkap.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945.
Ia menyebut musik sebagai bagian penting dari objek pemajuan kebudayaan yang perlu didukung melalui sistem yang adil dan proporsional.
“Komposer adalah pemilik pertama atas karya cipta. Apa yang mereka ciptakan sepenuhnya menjadi hak mereka, termasuk dalam hal penggunaan dan komersialisasi,” kata Fadli.
Fadli menambahkan, Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi agar tercipta solusi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pelaku industri, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, produser, label, hingga promotor konser.
Ia juga membuka peluang untuk mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara guna memperkuat tata kelola industri musik nasional.
Ketua Pembina AKSI Ahmad Dhani menegaskan bahwa perjuangan hak komposer merupakan prinsip yang tidak dapat dikompromikan.
“Harga mati tentang hak komposer. Jangan pernah menyerah memperjuangkannya,” kata Dhani.
Ia mengakui adanya perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait mekanisme izin penggunaan karya dalam konser. Namun bagi banyak komposer, terutama generasi senior, izin tetap menjadi prinsip mendasar yang harus dihormati.
Menurut Dhani, langkah AKSI bertujuan memastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu tidak lagi terpinggirkan, khususnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta 2014.
Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 diharapkan menjadi titik temu berbagai kepentingan untuk membangun ekosistem musik yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri. (L)



















