SD, DEPOK, – Seorang pemuda pemuda menjadi pengedar narkoba jenis sabu digerakan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), berhasil ditangkap anggota Polsek Cimanggis. Barang bukti beberapa bungkus sabu berhasil disita petugas.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan pelaku berinisial MRI alias Ipan, 25 tahun, warga Depok, berhasil diamankan tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, Iptu Bowo dari undercover penyamaran anggota untuk transaksi narkoba dengan pelaku.
“Anggota mendapat informasi masyarakat di Jalan Bukit Cengkeh2, RW 016, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sering terjadi transaksi narkoba dilakukan oleh seorang pemuda. Pada Selasa sore, 15 Juli 2025, anggota penyamaran melakukan transaksi dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu siap edar dari tangan tersangka,” ujar Jupriono kepada Poskota saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Juli 2025.
Jupriono mengatakan dari tangan pelaku, petugas mendapatkan 5 buah lakban hitam terbungkus rapih berisi 5 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 1,36 gram.
“Selain sabu siap edar yang kami sita juga ada satu buah HP merk Redmi hitam, 1 buah celana jeans panjang, dan satu unit motor untuk transportasi pelaku Honda Beat warna hitam disita sebagai barang bukti di persidangan,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Jupriono, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat1 dan atau Pasal 112 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pengendali Sabu Dari Lapas
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, Iptu Bowo menambahkan sabu terbagi dalam 5 bungkup klip bening sisa dari peroleh seseorang berinisial F diketahui dikendalikan dari dalam Lapas.
“Pelaku ini mendapat perintah melalui HP dari seseorang berinisial F yang merupakan dalam Lapas. Setelah didapatkan diarahkam barang narkoba sama pelaku MRI ini diedarkan untuk keuntungan digunakan kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Bowo kepada Poskota, Jumat, 25 Juli 2025.
Selain itu, pelaku MRI ini mengaku sudah beberapa kali diperintahkan pelaku F untuk mengambil sabu.
“Jika ada perintah dengan komunikasi hp, pelaku langsung ambil. Jika tidak sampai menunggu perintah,” tambahnya.
Dari setiap paket hemat yang didapatkan pelaku saat diedarkan, lanjut Bowo, mendapatkan keuntungan Rp 1 juta.
“Pelaku putus sekolah SD kelas 5, tidak ada pekerjaan tetap. Sehingga menyambi jualan narkoba untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja,” tuturnya. (Angga/Siska)