banner 728x250
POLRI  

Bareskrim Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Total transaksi yang tengah didalami penyidik mencapai Rp 25,8 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas dari tambang ilegal.

“Pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Menurut Ade, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang memperdagangkan emas hingga ke luar negeri. Emas yang diperjualbelikan diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kasus ini berkaitan dengan praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2019-2022. Perkara tindak pidana asalnya telah diproses dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Para pihak tersebut kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Ade mengungkapkan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.

Dalam penggeledahan yang dilakukan hari ini, tim penyidik menyasar tiga lokasi, yakni satu rumah di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masing-masing satu toko emas dan satu rumah.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari aktivitas pertambangan ilegal.
Ade menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual mineral yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bareskrim juga berkoordinasi aktif dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan dalam perkara ini. Penyidikan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara. (Hms/L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *