Suarademokrasi, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bekerja sama dengan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (UN Women) meluncurkan ‘Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalan Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2014-2023.’
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, laporan itu penting dan strategis karena berkaitan dengan capaian pelaksanaan P3AKS dari tahun 2014-2023,sekaligus sebagai masukan bagi periode pemerintahan selanjutnya.
“Laporan ini menjadi sangat penting dan strategis karena akan berakhirnya pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Isinya upaya dan capaian-capaian pelaksanaan P3AKS dari 2014 sampai 2023. Hasil evaluasi dan rekomendasi di laporan sekaligus bisa menjadi masukan bagi pemerintahan yang akan datang,” ujar Muhadjir, Kamis (14/3/2024).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta komitmen dan kolaborasi semua pihak terkait untuk sepenuhnya memajukan agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan.
“Saya sangat berharap kita semua yang hadir dapat memperkuat komitmen dan tindakan kolaboratif kita untuk sepenuhnya memajukan agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan. Kita telah berhasil mengambil langkah-langkah konkret dan tindakan nyata tentang bagaimana menerapkan agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan melalui kerja-kerja Pokja P3AKS,” kata Bintang Puspayoga dalam “Dialog dan Peluncuran Laporan RAN P3AKS 2014-2023” di Jakarta, Kamis.
Dikatakannya, sejak berdirinya Indonesia, komitmen untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara tanpa memandang jenis kelamin telah dinyatakan di dalam Undang-undang Dasar 1945.
“Sementara itu dalam lingkup global, kita telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW, mengadopsi resolusi Dewan Keamanan PBB 1325,” katanya.
Bintang Puspayoga juga mengatakan komitmen Indonesia dalam mengadopsi agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor: 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Perpres P3AKS).
Perpres P3AKS tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Komitmen Pemerintah Indonesia lebih lanjut ditandai dengan diundangkannya Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang dilanjutkan dengan aturan kebijakannya melalui aturan turunannya melalui Perpres maupun Permen dari Menko PMK,” tutup Bintang Puspayoga. *(LI)