banner 728x250

Catatan Akhir Tahun 2025 SPI: Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Terpinggirkan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta, 29 Januari 2026 — Serikat Petani Indonesia (SPI) meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/01/2026) di Sekretariat DPP SPI, Jakarta. CATAHU ini memotret secara kritis situasi pangan, dan pertanian Indonesia sepanjang tahun 2025, yang dinilai masih diwarnai persoalan struktural dan belum berpihak pada petani sebagai subjek utama pembangunan.

Konferensi Pers CATAHU 2025 SPI menghadirkan langsung suara petani dari berbagai daerah sebagai narasumber utama. Forum ini diisi oleh Henry Saragih, Ketua Umum SPI; Zainal Arifin Fuad, Wakil Ketua Umum SPI; Wahyudi Rakib, Sekretaris Umum SPI; Sarwadi, Ketua DPW SPI Jambi; Zubaidah, Ketua DPW SPI Sumatera Utara; serta Toyib Abdullah, Ketua DPC SPI Indramayu yang merupakan petani anggota SPI. Kehadiran para narasumber ini menegaskan bahwa CATAHU 2025 tidak hanya berbasis analisis kebijakan, tetapi juga berangkat dari pengalaman nyata petani di lapangan yang langsung menghadapi konflik agraria, permasalahan pangan, pertanian sepanjang tahun 2025.

Sepanjang tahun 2025, SPI mencatat berbagai peristiwa penting yang berkaitan dengan pangan, pertanian, agraria, hak petani dan kehidupan petani di perdesaan di berbagai wilayah Indonesia. Pencatatan ini menjadi penting karena sektor agraria dan pertanian merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Kesalahan arah kebijakan di sektor ini tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga pada ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologis bangsa secara keseluruhan.

Melalui CATAHU 2025, SPI menganalisis berbagai dinamika tersebut dengan menggunakan kerangka pokok perjuangan organisasi, yaitu reforma agraria sejati, kedaulatan pangan, pertanian agroekologi, penguatan ekonomi koperasi, serta pemenuhan hak asasi petani. Secara khusus, CATAHU 2025 juga menjadi refleksi atas satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

CATAHU 2025 SPI menegaskan bahwa situasi petani sepanjang tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari dua konteks besar. Pertama, dinamika global yang ditandai oleh krisis pangan, konflik dan perang, perubahan iklim, serta rezim perdagangan dan benih yang semakin dikuasai korporasi multinasional. Kedua, arah kebijakan nasional yang masih bertumpu pada paradigma ketahanan pangan berbasis proyek skala besar, sementara agenda kedaulatan pangan, yang menempatkan petani sebagai aktor utama, belum menjadi fondasi kebijakan.

Dalam konteks global, SPI mencatat bahwa kelaparan dan ketidakamanan pangan dunia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Laporan State of Food Security and Nutrition in the World (SOFI) 2025 memperkirakan 638–720 juta orang mengalami kelaparan pada 2024. Kondisi ini diperburuk oleh inflasi harga pangan global serta konflik geopolitik yang merusak sistem pangan dan lahan pertanian. Namun, di tengah kenaikan harga pangan global, posisi tawar petani justru tidak membaik karena rantai pasok panjang dan dominasi korporasi dalam perdagangan pangan.

SPI juga menyoroti eskalasi perjanjian perdagangan bebas yang diikuti Indonesia. Hingga November 2025, Indonesia telah menerapkan 19 perjanjian dagang dan masih menegosiasikan 14 lainnya, termasuk Indonesia–Uni Eropa CEPA. Perjanjian-perjanjian ini dinilai berpotensi mengancam petani, terutama melalui dorongan untuk masuk ke rezim UPOV yang dapat mempersempit ruang petani dalam mengelola dan mengembangkan benih lokal.

Sementara itu, dalam konteks nasional, SPI menilai pelaksanaan reforma agraria sepanjang 2025 belum menyentuh akar ketimpangan penguasaan tanah. Reforma agraria cenderung disubordinasikan pada agenda swasembada dan ketahanan pangan berbasis proyek. SPI mencatat setidaknya 216 kasus konflik agraria yang dialami anggota SPI sepanjang 2025, dengan 122 kasus terjadi di Sumatra, diikuti jawa 53 konflik, kalimantan 9 konflik, nusa tenggara timur dan nusa tenggara barat sebanyak 14 konflik, dan sulawesi & maluku sebanyak 17 konflik, serta 1 konflik di Papua. Kebijakan seperti pembentukan Satgas PKH dan AGRINAS justru dinilai memicu konflik baru karena tanah yang seharusnya menjadi objek redistribusi malah dikelola negara atau disita.

Pada aspek kedaulatan pangan, SPI mengkritik keberlanjutan proyek food estate yang kembali ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029, termasuk rencana pengembangan masif di Papua Selatan. Pendekatan top-down dan keterlibatan korporasi dinilai mengabaikan sistem pangan lokal, petani kecil, dan masyarakat adat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga dinilai belum memberikan dampak nyata bagi petani karena belum melibatkan petani dan koperasi secara serius sebagai penyedia pangan.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, SPI menilai terdapat peluang melalui penguatan agroekologi dan koperasi petani. Namun, tanpa perubahan paradigma kebijakan yang menjadikan UNDROP dan kedaulatan pangan sebagai rujukan utama, berbagai program pemerintah berisiko terus mereproduksi ketimpangan.

Melalui CATAHU 2025 ini, SPI menyampaikan rekomendasi dan masukan sebagai upaya kolektif untuk mengoreksi arah kebijakan agraria dan pangan nasional, sekaligus menegaskan bahwa masa depan pangan Indonesia hanya dapat dibangun dengan menempatkan petani sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan.

Rekomendasi SPI:

– Menjadikan UUPA 1960 sebagai dasar pelaksanaan reforma agraria, dengan menekankan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria sebagai inti, bukan sekadar sertifikasi tanah.

– Mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria yang mengatur secara tegas mandat, target, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran antar kementerian dan lembaga.

– Mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah dari lokasi TORA yang telah teridentifikasi dalam LPRA, serta memberikan perlindungan bagi petani dari intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi hukum.

– Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang melibatkan organisasi petani dan masyarakat terdampak, guna memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan transparan, adil, dan berpihak pada petani;

– Menetapkan target pelaksanaan reforma agraria secara rinci pada pemerintahan saat ini agar program bersifat terukur dan dapat diawasi publik.

– Mengevaluasi peran Agrinas dalam pengelolaan tanah sitaan Satgas PKH dan memastikan tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau dikembalikan untuk kelestarian lingkungan sesuai prinsip reforma agraria.

– Membangun birokrasi yang mendukung reforma agraria melalui kesatuan gerak lintas kementerian hingga daerah, dengan kepemimpinan presiden yang kuat dalam pengawasan langsung pelaksanaannya.

– Menjadikan UNDROP sebagai acuan utama dalam penyusunan dan perbaikan kebijakan serta peraturan perundang-undangan guna menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak petani.

– Mendorong revisi Undang-Undang Pangan agar berpihak pada kedaulatan pangan, perlindungan petani kecil, pengakuan pangan lokal, serta menegaskan peran petani sebagai subjek utama sistem pangan nasional.

– Mengarahkan produksi pangan dan pertanian untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri—terutama pangan, sandang, dan perumahan rakyat—serta menolak impor pangan untuk kebutuhan pokok rakyat Indonesia.

– Mengevaluasi pelaksanaan MBG yang menyerap anggaran besar, termasuk skala program dan keterlibatan organisasi serta koperasi petani sebagai pemasok bahan pangan, agar dampak ekonominya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

– Memperkuat komitmen transisi pertanian menuju agroekologi melalui pembentukan regulasi serta penyediaan subsidi dan skema bantuan yang sejalan dengan prinsip agroekologi.

– Menerapkan Putusan MK No. 87/PUU-XI/2013 tentang kelembagaan petani untuk menghapus diskriminasi dan menjamin akses setara terhadap partisipasi serta subsidi pemerintah.

– Mengakui dan melindungi pangan lokal di setiap daerah, tanpa intervensi yang merusak sistem pangan dan ruang hidup masyarakat; program seperti Food Estate tidak dilanjutkan karena terbukti berdampak buruk bagi petani dan masyarakat adat.

– Mendorong pengakuan serta konservasi benih lokal di tingkat petani dengan memperkuat program yang telah ada di kementerian terkait agar benih asli Indonesia tidak punah.

– Memastikan kelembagaan pangan dan pertanian berfungsi sebagai instrumen nyata dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

– Memperkuat koperasi petani sebagai kelembagaan ekonomi petani. Hal ini tidak terbatas pada program buatan pemerintah seperti KDMP, melainkan koperasi-koperasi petani lainnya yang sudah eksis terlebih dahulu. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *