Suarademokrasi, Jakarta – DAS Law Firm mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI terkait penanganan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kuasa hukum DAS Law Firm, Adv. Ansar, S.H., C.Pt., mengatakan permohonan tersebut diajukan menyusul laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dan atas nama Nurbani Erwin selaku ahli waris PT Prowel.
“Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor R-105/K.3/KPH.4/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ansar dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurut Ansar, pengajuan permohonan pengawasan ke Komisi III DPR merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya pada sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami menyampaikan permohonan pengawasan agar penanganan laporan yang telah diregistrasi di Kejaksaan Agung dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, substansi laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen Purchase Order (PO) fiktif yang diduga dijadikan dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN. Dugaan itu terungkap setelah adanya putusan pailit terhadap PT Prowel.
Selain melapor ke Kejaksaan Agung, DAS Law Firm juga menyampaikan laporan serupa ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Ansar menyebut, proses tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor R/21/IX/RES.1.9./2024/Dittipideksus terkait dugaan penggunaan 14 Purchase Order (PO) fiktif atau palsu.
Ansar menegaskan, laporan tersebut disampaikan oleh Nurbani Erwin dalam kapasitasnya sebagai ahli waris PT Prowel, dengan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai peran serta tanggung jawab pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum.
“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan permohonan pengawasan secara kelembagaan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (L)


















