Kuasa Hukum PT Gapura Raya Tumini Ali SH
Suarademokrasi.co.id, Jakarta, Rabu (3/9) – Kuasa Hukum PT Gapura Raya, Tumini Ali SH, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara sengketa kredit yang melibatkan kliennya melawan Bank Oke dan sejumlah pihak terkait. Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kali ini adalah sumpah novum atau penguatan atas bukti baru yang diajukan sebagai dasar PK.
Perkara ini bermula dari putusan PN Jakarta Selatan Nomor 11/PDT.G/2022 tanggal 19 Desember 2023, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 April 2024. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor 55 K/PDT/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Merasa ada fakta baru yang belum dipertimbangkan, PT Gapura Raya menempuh jalur PK untuk mencari keadilan.
“Bukti baru yang kami ajukan berupa putusan SEMA yang relevan dengan para tergugat. Bukti ini sangat penting dan berpotensi mengubah arah putusan,” ujar kuasa hukum Tumini Ali SH kepada awak media.
Kronologi kasus dimulai ketika PT Gapura Raya mengajukan pinjaman Rp19,5 miliar ke Bank Dinar. Setelah Bank Dinar dinyatakan pailit, aset kreditnya diambil alih oleh Bank Oke. Namun, tanpa sepengetahuan pihak debitur, pinjaman tersebut dialihkan melalui mekanisme cessie kepada pihak perorangan. Dari situ, kredit akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh individu bernama Sippa GL Muntahar.
Menurut pihak Gapura Raya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satu yang disoroti adalah pemberlakuan bunga pinjaman hingga 72,2 persen per tahun, jauh melampaui standar bunga bank nasional yang umumnya sekitar 13 persen per tahun. “Bunga sebesar itu jelas tidak wajar dan memberatkan debitur. Ini melanggar prinsip keadilan,” tegas Tumini.
Selain itu, nilai agunan yang mencapai lebih dari Rp100 miliar dinilai tidak sebanding dengan jumlah pinjaman yang hanya sekitar Rp19 miliar. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan kliennya.
“Sejak awal kami menduga ada praktik menyimpang yang menyerupai mafia keuangan. Kredit dijual ke pihak swasta dengan mekanisme yang tidak transparan. Karena itulah kami ajukan PK, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
PT Gapura Raya berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat menilai PK ini secara objektif tanpa intervensi. “Kami percaya hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi. Semoga hati mereka terketuk untuk memutuskan perkara ini berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya,” tutup kuasa hukum.
Dengan pengajuan PK ini, PT Gapura Raya menegaskan komitmennya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Perusahaan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga polemik panjang sengketa kredit ini dapat segera menemukan penyelesaian. (L)