banner 728x250

Deolipa Yumara: Sejatinya Fariz RM Bukanlah Pengendar Narkotika, Melainkan Hanya Pemakai

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi.co.id, Jakarta – 21 Agustus 2025, Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa musisi legendaris Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, pada Kamis (21/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kliennya sebagai seorang pecandu narkotika yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman penjara.

“Sejatinya Fariz RM bukanlah pengedar narkotika, melainkan seorang pengguna yang kecanduan. Karena itu, seharusnya ia direhabilitasi, bukan dihukum. Itu yang kami sampaikan sejak awal,” ujar Deolipa usai persidangan.

Menurutnya, dalam replik yang dibacakan, pihak jaksa tidak lagi membantah secara tegas dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Hal ini memberi ruang bagi hakim untuk menilai secara objektif apakah terdakwa layak menjalani rehabilitasi.

“Harapan kami, beliau bisa kembali pulih. Sebagai sahabat, keluarga, dan juga bangsa, kita harus mengangkat seseorang yang jatuh agar bisa bangkit lagi. Jangan sampai ia dipandang sebagai kriminal, padahal ia butuh penyembuhan,” tambahnya.

Deolipa juga menyinggung bahwa pihaknya sempat mengajukan permohonan rehabilitasi melalui jalur eksekutif pada momen HUT Kemerdekaan RI, namun belum ada keputusan lebih lanjut.

“Jaksa menuntut enam tahun penjara, tapi kami berharap Fariz bisa dilepaskan dari hukuman penjara dan diarahkan untuk rehabilitasi. Pada akhirnya, kita serahkan sepenuhnya pada majelis hakim,” tegasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada 4 September 2025 mendatang. Putusan tersebut akan menentukan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman pidana atau mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. (Siska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *