banner 728x250

Detail Informasi dan Kronologis Kejadian Dugaan Kekerasan Seksual pada Anak Autism perempuan (dibawah umur) oleh OKNUM guru SMA

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

SD, Jakarta – Autism Spectrum Disorder (ASD) adalah gangguan perkembangan saraf seumur hidup yang muncul sejak usia dini. Gangguan ini ditandai dengan kesulitan dalam berkomunikasi, berinteraksi sosial, perilaku berulang, minat yang terbatas, dan sering kali disertai dengan gangguan sensorik (Brugha 2020: Grant 2019, Lord dkk, 2020, Geige, Mattingly, Pitts & Smrith, 2021 ). ASD bukanlah penyakit, melainkan kondisi neurodevelopmental yang memerlukan pemahaman dan penanganan jangka panjang.

Brugha (2020), juga menambahkan bahwa ASD dapat berupa gangguan berbagai tingkat intelektual, berdampak signifikansi kepada kehidupan pribadi dan keluarga (Emily & Grace ., 2015)

Khusus untuk gangguan pada komunikasi dan bahasanya ,secara umum, anak dengan ASD terbagi menjadi tiga kelompok yaitu nonverbal, limited verbal, dan verbal aktif. Setiap anak berada dalam spektrum yang berbeda-beda dan membutuhkan pendekatan individual melalui observasi perilaku, stimulasi komunikasi, hingga pelatihan meniru gerakan atau revisi behavior.

Secara global, autism spectrum disorder (ASD) memengaruhi sekitar 1 dari 160 anak di dunia (Hossain dkk., 2017). Di kawasan Asia, prevalensinya mengalami peningkatan signifikan—dari 0,154 pada tahun 2010 menjadi 0,36 pada 2020 (Giu dkk., 2020). Di Indonesia, jumlah anak dengan ASD juga terus meningkat. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2018 mencatat sekitar 2,4 juta anak hidup dengan ASD, dan angka tersebut melonjak hingga 3,9 juta anak pada tahun 2019 menurut laporan Jurnal FK KMK UGM. Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat penambahan sekitar 500 anak dengan ASD di Indonesia.

Berikut adalah profile dari korban dan detail penjelasan kronologis dari peristiwa kekerasan seksual tersebut :

Nama Korban : HP (nama inisial ) Usia : 17 tahun Diagnosa : Autism Spectrum Disorder Sekolah: Salah satu sekolah khusus SWASTA di sekitar Ciputat Prestasi :
a. Juara 1 lomba mewarna khusus disabilitas ( Kota Bandung )
b. Juara 1 lomba cipta komik strip tingkat kecamatan ( 2022)
C. Juara 3 lomba cipta komik strip tingkat propinsi (2022)
d. Juara 2 lomba lukis nasional perempuan tangguh e. Juara 1 lomba lukis pelajar se Jawa Barat
f. Juara 1 lomba meniru dan mewarnai IBK Goldenkids (UKI )

Kronologis Peristiwa :
1.Okt – Nov 2024 Adanya prilaku baru yang negatif yang dengan sengaja dilakukan oleh korban kepada Ibu Korban

2.Feb 2025 – Maret 2025 Prilaku pada poin 1 diatas berulang kembali (repetisi)

3.6 Maret 2025 Karena prilaku berulang terus dan membuat ibu korban menjadi was2 dan gelisah , akhirnya sepulang sekolah Ibu Korban melakukan obrolan dgn putrinya dengan tujuan untuk dapat lebih jelas melihat kemungkinan permasalahan yang terjadi. Ketika yakin adanya kemungkinan pelecehan atau kekerasan Seksual yang dialami oleh korban, pada saat itu juga Ibu Korban melakukan komplain keras atau tepatnya laporan kepada wali murid via HP,

4.Tanggal 14 Maret, 7 hari setelah komplain keras pada wali murid , diadakanlah rapat oleh pihak sekolah dimana yang hadir pada saat rapat tersebut adalah :
a. Kepala Sekolah
b. Wali murid dan Guru
C. Ibu Korban dan didampingi oleh 3 orang tua murid lainnya

5.Tanggal 17 Maret 2025 ibu Korban melaporkan kepada KPAI dan KNDI

6.Tanggal 18 Maret 2025 melaporkan kembali kepada UPTD PPA Tangsel Di poin ini di sarankan oleh UPTD PPA untuk melakukan pelaporan ke Polres Tangsel

7.Tanggal 20 Maret membuat laporan ke Polres Tangsel Di hari ini juga pihak Polres mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Visum di RSUD Serpong Utara

8.Tanggal 24 Maret 2025 mendapatkan support dari UPTD PPA dalam bentuk konseling psikologi untuk pemulihan trauma

9.Tanggal 15 April 2025 ke Polres Tangsel untuk pembuatan BAP didampingi petugas dari UPTD PPA dan ahli bahasa yaitu Ibu Dr. Veronica ( Vero) Trimardhani, M.Si, S.Psi ( dosen disabilitas LSBA, LSPR)

10.Tanggai 22 April , Ibu korban membuat surat kuasa khusus kepada Pengacara dan pihak MAC

11.Tanggal 24 April 2025 ke kantor UPTD PPA bersama Ibu Vero untuk agenda pemeriksaan psikologi korban

12.Setelah sampai di poin 11 , setiap pekannya Ibu Korban menanyakan progress dari kasus yang menimpa putrinya tersebut kepada petugas di Polres Tangsel (P Hendra)

13.Tanggal 25 April 2025 , pihak KND mengesuarkan surat rekomendasi penanganan dugaan kekerasan seksual di satuan pendidikan

14.Tanggal 29 April 2025 pihak sekolah melakukan kontak via wa melalui Ibu Dewi selaku admin untuk adanya pertemuan 2 pihak antara sekiolah dengan keluarga korban

15.Poin 14 tidak pernah terlaksana, karena ibu Korban merespon undangan pertemuan tersebut dengan menginformasikan agar menemui dan berdiskusinya dengan pengacara yang sudah ditunjuk oleh ibu korban

16.Tanggal 2 Mei 2025 ada informasi melalui group WA orang tua murid , bahwa sekolah baru mulai memasang CCTV di lingkungan sekolah.

17.Tanggal 8 Mei 2025 UPTD PPA telah menyerahkan hasil Visum dan pemeriksaan psikologi kepada pihak Polres Tangsel

18.Tanggal 22 Mei 2025, informasi dari pihak Polres (P Hendra), terlapor akhirnya mendatangi polres Tangsel dalam status saksi, ditemani oleh Kepala Sekolah dari sekolah menengah atas tersebut.

(L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *