banner 728x250

Diduga Ditipu Rekan Sendiri, Jenny Yusuf Rugi Rp40 Miliar Dua Sertifikat Raib, Nama Baik Tercemar

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi.co.id, Jakarta – Sungguh ironi pengusaha perempuan Cantik Jenny Yulia Yusuf. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp40 miliar setelah dua sertifikat tanah miliknya diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank tanpa sepengetahuannya. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6481/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan diajukan pada Senin (15/9) malam jam 20:30 WIB. Dalam laporan itu, Jenny menyebut sejumlah nama sebagai terlapor, di antaranya Ezar Alkafia Darmawan, R. Wedyo Anggoro, dan Ike Rahmawati.

“Saya hanya ingin mencari keadilan. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga menyangkut nama baik dan reputasi saya,” kata Jenny kepada awak media usai membuat laporan.

Janji Fee, Berujung Petaka
Kronologi bermula saat Jenny diajak bekerja sama dalam proyek pengadaan barang untuk institusi TNI dan Polri. Ia diminta menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan pinjaman, dengan janji pengembalian dalam waktu 1,5 tahun serta imbalan fee sebesar Rp80 juta per bulan.

Adapun dua sertifikat yang diserahkan yakni

SHM No. 281/Jati Padang
SHM No. 5078/6 Karet Kuningan
Fee sempat dibayarkan selama dua bulan. Namun setelah itu, pembayaran terhenti dan para rekan bisnisnya menghilang tanpa jejak

Sertifikat Dilelang, Nama Masuk Daftar Debitur

Kejutan pahit muncul ketika Jenny mengetahui dua sertifikat tanahnya telah dilelang oleh Bank BNI akibat gagal bayar pinjaman. Lebih mengejutkan lagi, ia mendapati namanya tercatat sebagai pihak peminjam, padahal ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman apa pun.

“Saya curiga tanda tangan saya dipalsukan untuk pengajuan pinjaman itu,” ungkapnya.

Pasal Pemalsuan hingga Penggelapan Dikenakan

Jenny yang kini didampingi tim kuasa hukum dari kantor Advokat Dr. Frederick Yunandi, SH, LLM, MBA, melaporkan dugaan kejahatan ini dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni

Pasal 378 KUHP Penipuan

Pasal 372 KUHP Penggelapan

Pasal 263 KUHP Pemalsuan Dokumen

Tim hukum berharap agar Polda Metro Jaya dapat segera mengusut kasus ini secara tuntas dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya soal materi, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kepercayaan,” ujar Frederick.

Penelusuran Masih Berlangsung
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Sementara itu, Jenny berharap langkah hukum yang ia tempuh dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.  (Berlian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *