Suarademokrasi, Jakarta – Surat keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 tahun 2024. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu per tanggal 22 September 2024.
“Tentang penetapan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, KPU Tapteng menetapkan paslon pertama adalah Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Keduanya diusung oleh NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, Perindo.
Kemudian paslon kedua adalah Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi. Keduanya diusung oleh PDIP dan Buruh.
Dalam wawancara kepada awak media Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Hairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul mengatakan, PDIP awalnya mengusung Khairul-Darwin, namun pada saat perpanjangan pendaftaran PDIP mengalihkan dukungan ke Masinton-Mahmud. Pendaftaran tersebut ditolak oleh KPU Tapteng saat itu,” ujar Dr.Adimansar SH, MHum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta 9/1/25.
Lebih lanjut Dr. Adimansar SH M.Hum menyampaikan, PDIP kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu yang pada akhirnya KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan pendaftaran lagi. KPU Tapteng kemudian menerima dan menyatakan berkas Masinton-Mahmud lengkap dan akhirnya di loloskan maju dalam Pilkada Pemilihan Calon Bupati Tapanuli Tengah,” terangnya.
Kami sebagai Tim Kuasa Hukum meminta kepada MK Untuk mendiskualifikasikan dan menggugat Paslon 02 Ke MK dengan Dalih pencalonan Masinton -Mahmud itu menyalahi aturan karena tidak memenuhi syarat (TMS),” tegasnya.
Dalam proses Pilkada kemarin banyak juga ditemui kecurangan termasuk penggalangan LSM dan PJ Bupati menggunakan jabatannya untuk cawe cawe, dan ada penambahan suara sejumlah 2012,” paparnya.
Disini terjadi kecurangan praktek-pratek yang sudah terjadi saat pencalonan. Saya yakin dan percaya MK akan mengabulkan permohonan kami,” pungkas Dr. Adimansar SH M.Hum Ketua Tim Lawyer dan Kuasa Hukum Pemohon dari Hairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.