Suarademokrasi, Jakarta – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat. Dua warga Rokan Hulu, Riau, Sarma Intan dan Florentina Situmorang, mengadukan kasus yang mereka alami ke DPR RI terkait dugaan perampasan lahan seluas 500 hektare.
Keduanya datang didampingi Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Oscar Pendong, dengan membawa sejumlah bukti dan kesaksian. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan hak sah yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi persoalan serius tentang keadilan dan perlindungan hukum bagi rakyat kecil,” ujar Oscar saat mendampingi korban di kompleks DPR RI, Jakarta.
Menurut Sarma dan Florentina, berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari pengaduan administratif hingga jalur hukum. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Mereka justru mengaku mengalami tekanan berupa intimidasi, teror, hingga dugaan kekerasan fisik.
Karena merasa jalur di tingkat daerah menemui jalan buntu, keduanya akhirnya membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan mengadu langsung ke DPR RI. Mereka juga didampingi sejumlah aktivis GRPB, termasuk Andreas.
Pengaduan tersebut diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ahmad Heryawan, serta dihadiri anggota DPR RI Adian Napitupulu dan perwakilan Partai Demokrat.
Dalam forum itu, Sarma dan Florentina memaparkan kronologi sengketa secara rinci, termasuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan serta berbagai bentuk tekanan yang mereka alami.
Momen penting terjadi saat Adian Napitupulu meminta pemutaran rekaman video sebagai bukti. Tayangan tersebut memperlihatkan kondisi di lapangan yang diduga memperkuat adanya tekanan dalam kasus tersebut.
Menanggapi pengaduan itu, DPR RI menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk membuka kemungkinan turun langsung ke lokasi sengketa dan memanggil pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut. Namun, publik kini menanti realisasi komitmen tersebut, mengingat banyak kasus serupa yang berakhir tanpa kejelasan.
Oscar menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta DPR RI tidak hanya berhenti pada rapat dan pendalaman, tetapi juga mengambil langkah konkret.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah. Hukum harus berdiri tegak, dan keadilan harus diberikan kepada mereka yang berhak,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti konflik pertanahan di Indonesia yang dinilai masih menjadi persoalan serius, tidak hanya terkait kepemilikan lahan, tetapi juga perlindungan hukum bagi masyarakat.
Di tengah tekanan yang dihadapi, Sarma Intan dan Florentina Situmorang menegaskan tidak akan mundur. Bagi mereka, perjuangan ini adalah soal mempertahankan hak, martabat, dan keadilan. (L)


















