banner 728x250

GEDE ANGASTIA Laporkan GSL ke MKD DPR RI, Kejagung dan KPK Terkait Skandal APD Rp3,3 Triliun

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai Rp3,3 triliun kembali mencuat setelah pegiat antikorupsi Gede Angastia membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan anggota DPR RI asal Bali, Gede Sumarjaya Linggih (GSL).

Angastia mengungkap bahwa GSL tercatat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) dalam akta notaris di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020, GSL mengklaim tidak tahu-menahu tentang perusahaan tersebut. Pernyataan ini kemudian terbantahkan setelah bukti dokumen menunjukkan keterlibatan GSL dalam perusahaan yang memenangkan proyek APD saat pandemi Covid-19.

“GSL awalnya menyangkal, tapi setelah bukti notaris muncul, ia mengakui pernah menjabat sebagai komisaris selama tiga bulan. Tapi fakta bahwa proyek ini diberikan saat ia masih di posisi itu menunjukkan adanya konflik kepentingan,” tegas Angastia di Denpasar, Minggu (23/3/2025).

Pergantian jabatan komisaris dari GSL ke anaknya, Ajus Linggih, lalu ke pihak lain pada November 2020, semakin memperkuat dugaan adanya upaya mengaburkan jejak. “Pergantian ini patut dicurigai sebagai strategi cuci tangan. KPK seharusnya sudah bergerak sejak lama,” ujarnya.

Dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari total anggaran Rp3,3 triliun, negara mengalami kerugian hingga Rp319 miliar. Direktur PT EKI telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini GSL belum tersentuh proses hukum.

Angastia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran etik, tetapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat negara dalam proyek besar saat pandemi. “Seorang komisaris bertanggung jawab dalam pengawasan perusahaan. Bagaimana bisa mengaku tidak tahu? Ini harus diusut tuntas,” tandasnya.

Sementara itu, GSL sebelumnya berdalih bahwa ia tidak mengetahui jika perusahaan tersebut digunakan sebagai rekanan proyek APD. “Saya hanya menjabat sebagai komisaris selama tiga bulan dan awalnya perusahaan ini didirikan untuk mendirikan pabrik pipa,” katanya.

Semoga kasus ini bisa terang benderang itu harapan saya, karena siapapun tidak ada yang kebal hukum di mata hukum. Tolonglah para penegak hukum proses sesuai perundangan-undangan yang berlaku di negara kesatuan RI ini,” ucapnya.

Tetapi jika beliau tidak terbukti hasil pemeriksaan clearkan nama baiknya dari kasus ini, katakanlah temuan BPK tidak benar itu misalnya, dia tidak melanggar hukum dan UU atau kerugian negara tidak ada. Biar tidak terkesan orang ini kebal hukum dan hukum itu runcingnya hanya ke bawah tumpul keatas,” pungkas
GEDE ANGASTIA alias ANGGAS76 Aktivis Penggiat Anti Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *