Suarademokrasi.co.id, Banten – Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga milik seseorang berinisial ALX terpantau beroperasi di kawasan Jalan Imam Bonjol / Jalan Candra, tepatnya di wilayah Panunggangan Barat 3, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Gudang tersebut diketahui menampung BBM jenis Bio Solar secara ilegal dan diduga merupakan titik pengepulan bahan bakar bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengepulan dan penyimpanan BBM itu telah berlangsung selama beberapa waktu dan menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Pasalnya, selain melanggar aturan hukum yang berlaku, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan lingkungan dan warga karena potensi kebakaran serta pencemaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM tanpa izin merupakan tindak pidana.
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 53 huruf b:
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”
Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Kepolisian setempat dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, pemilik gudang dan seluruh pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi BBM, tetapi juga merusak tatanan distribusi energi nasional yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah. (Red)