Pada saat penanda tanganan PB di kantor Cabang Belawan, Kota Medan 31 Oktober 2024
Suarademokrasi, Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja pada PT. Perikanan Indonesia sudah tidak dapat lagi untuk di hindari yang dikarenakan keadaan keuangan perusahaan yang semakin merosot sejak 3 tahun berturut-turut sehingga keputusan ini harus diambil dengan tujuan efisiensi perusahaan untuk menekan pengeluaran perusahaan.
Sehingga pada puncaknya PT. Perikanan Indonesia memberikan tugas kepada advokat muda N. Anwar, S.H yang tergabung di MIP untuk bertindak sebagai konsultan hukum yang menengahi antara karyawan dan perusahaan dengan menyampaikan kepada karyawan cabang Belawan Kota Medan agar tidak terjadinya tumpang tindih informasi yang berat sebelah.
Walaupun pada awalnya banyak karyawan yang terdampak phk ini menolak untuk menanda tangani Perjanjian Bersama (PB) untuk menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun setelah mendapatkan penjelasan dari N.Anwar selaku Konsultan Hukum yang menjelaskan kepada karyawan bahwa perusahaan akan memberikan hak-hak bagi karyawan yang terkena PHK itu sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pada saat karyawan menandatanganan Perjanjian Bersama (PB) termasuk Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja dan juga Uang Pengganti Hak.
Pada saat diwawancarai melalui media Whatsapp N.Anwar mengatakan bahwa, “Ya pada saat saya datang memang masih banyak dari karyawan tetap (PKWTT) itu menolak untuk di PHK namun setelah saya jelaskan bahwa perusahaan sudah memberikan hak hak karyawan yang terkena phk itu sudah sesuai dengan peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku pada saat mereka menandatangani PB seperti yang tertuang di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan serta perubahannya dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
“Kalo kita lihat juga memang perusahaan harus melakukan efisiensi ini dikarenakan dari omset yang didapatkan itu tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan perusahaan salah satunya untuk membayar gaji karyawan, sekitar 20 karyawan tetap termasuk karyawan kontrak Cabang Belawan Kota Medan ini sudah menanda tangani Perjanjian Bersama (PBH) PHK.
ini memang pilihan yang sulit namun ini sudah akhir dari keputusan yang harus diambil oleh Direksi perusahaan untuk mempertahankan agar perusahaan tetap dapat beroperasi” tutup N. Anwar.