SD, Jakarta – Sidang Perdata hari ini ditunda untuk persidangan elektronik, ini berhubungan dengan proses gugatan yang diajukan oleh pihak almarhum Josua Hutabarat, karena dalam sidang kemarin tidak ketemu titik temunya kami kuasa hukum dari Fuad Ma’ruf sudah menyampaikan juga beberapa hal dengan permintaan mereka, dan jumlahnya memang cukup fantastis 500 M untuk ganti ruginya,” ujar Irwan Irawan S.H di PN Jakarta Selatan Rabu 15 Mei 2024.
Lebih lanjut Irwan Irawan SH mengatakan, Makanya kami juga menyampaikan kepada posisi tertentu, kami pun tidak bisa memenuhi dalam artian posisi Kuat Ma’ruf ini hanya supir dan memang ada kesulitan beberapa hal dan sudah kita sampaikan dalam proses sidang dan dalam versi kami melihatnya belum jelas jadi parameter sehingga harus 500 Miliar, apa lagi Kuat Ma’ruf ini saat dipidana kemarin kan dia hanya berdiri pada saat peristiwa itu, sehingga perlakuannya kan tidak imbang dengan yang dianggap melakukan seperti yang lain macam Rizky Elieser, naral itu yang mungkin kita sampaikan,” jelas Irwan Irawan, S.H
Lebih jauh Irwan Irawan SH mengatakan, Melihat dari penahanan Kuat Ma’ruf 10 tahun, dan kita berharap bisa cepat selesai ketemu titik terang dari permasalahan ini, supaya clearlah dengan pihak kami yang sudah terpidana, sudah menjalankan dapat kepastian ke depan, sudah menjalankan hukuman, ini adalah sidang perdata, dari pihak almarhum Josua Hutabarat minta ganti rugi atas pendapatan mendapatkan manfaat selama almarhum Josua Hutabarat bekerja,” pungkas Irwan Irawan S.H. *(LI)