banner 728x250

Jaksa Tuntut Fariz RM 6 Tahun, Kuasa Hukum: Ini Bukan Keadilan, Tapi Kekejaman

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi.co.id, Jakarta – 4 Agustus 2025, Penyanyi legendaris Indonesia, Fariz RM, dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dua kali mengalami penundaan sebelumnya.

JPU mendakwa Fariz RM dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—pasal-pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pengedar narkoba.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut bahwa dakwaan dan tuntutan tersebut tidak tepat sasaran. Menurutnya, Fariz RM bukan pengedar, melainkan murni pengguna narkotika yang seharusnya diperlakukan sebagai korban.

“Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi ia tetap dikenai pasal-pasal berat, padahal sudah jelas dia adalah korban ketergantungan narkotika,” ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan.

Deolipa menilai, tuntutan enam tahun penjara tidak mencerminkan semangat penyelamatan terhadap korban narkoba yang seharusnya mendapat rehabilitasi. Ia menyebut pendekatan hukum yang digunakan masih kaku dan tidak manusiawi.

“Seharusnya pengguna seperti Fariz RM diselamatkan, direhabilitasi. Bukan malah dihancurkan dengan hukuman berat. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga, ember, bahkan kepala gagang sekalipun,” sindirnya.

Kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya. Selain itu, pihaknya berencana mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti.

“Kalau koruptor bisa dapat abolisi dan amnesti, kenapa korban narkoba seperti Fariz tidak? Kita akan bersurat kepada Presiden. Ini langkah kami untuk menyelamatkan kehidupan seorang pengguna, bukan menghancurkannya,” tegas Deolipa.

Ia pun mengingatkan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut pengguna narkoba adalah korban dan seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Pernyataan BNN itu selaras dengan semangat kami. Tapi Jaksa tetap menuntut penjara. Ini yang kami sayangkan. Hukuman penjara tidak akan menyembuhkan kecanduan, justru bisa memperburuk kondisi mental dan sosial seorang pengguna,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil dan manusiawi. (Siska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *