banner 728x250
Hukum  

Jeffriko Seran: Mahkamah Konstitusi bisa memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (13/1/2025) hari ini.

Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga Panel yang diisi masing-masing oleh tiga Hakim Konstitusi.

Salah satu sidang pendahuluan hari ini di MK adalah dari Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam wawancara kepada awak media Jeffriko Seran pihak 02 dari pasangan Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mengatakan, Dari pihak pemohon belum menyampaikan bukti baru, yang mereka pakai slide, namun yang baru disahkan 18 bukti, banyak pertanyaan pertanyaan majelis hakim yang mereka belum bisa mereka jelaskan salah satunya ada 25 TPS yang dalam proses nya bermasalah dimana TPS itu Paslon kita menang semua, Paslon mereka tidak ada disitu,” ungkapnya.

Kita punya suara 1115 selisih hampir 1,9 % dari total 8 kecamatan. Calon Bupati ada 2 kandidat, pihak 01 ini adalah inkamben, kami adalah pendatang baru. Masalah yang diajukan terkait beberapa pelanggaran di 25 TPS.

Harapannya Mahkamah Konstitusi bisa memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum untuk kita yang berjuang di MK,” pungkasnya.  (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *