banner 728x250
POLRI  

Kapolres Metro Bekasi Kota Beberkan Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Saudara Kembar, Korban Penyandang Disabilitas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi.co.id, Kota Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dua pelaku yang ternyata saudara kembar.

Dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban berinisial N mengalami pelecehan pada dua peristiwa berbeda.

“Release pertama ini ada dua laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual. Korban adalah saudari N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun,” ungkap Kapolres.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15.20 WIB di pos kali pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Korban yang sedang berjalan kemudian duduk di sebuah bangku, tiba-tiba didekati pelaku berinisial IS.

“Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi,” jelas Kapolres.

Tak berselang lama, kejadian serupa kembali menimpa korban dengan pelaku berbeda, yakni SUM, saudara kembar IS. Modus yang dilakukan kedua pelaku sama, yaitu mendekati korban lalu melakukan perbuatan cabul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku hanyalah kepuasan pribadi. “Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama,” kata Kusumo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.

Dari keterangan sementara, korban dan para pelaku tinggal di RW yang sama di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, meski berbeda RT.

Kasus ini menambah daftar panjang pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari tindak kekerasan seksual. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan kejadian serupa di lingkungannya. (Humas/L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *