SD, Kabupaten Bekasi – Dalam sebuah wawancara dengan awak media, Baston Sibarani, perwakilan dari Kuasa Hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak, S.H., dan Rekan, bersama ahli waris Yoyon bin Majid, Encih binti Rebat, Taslimah binti Rebat, dan Majid bin Taslimah, menyampaikan keluhan mereka terkait sengketa tanah milik almarhum Goeteng bin H. Aman. Tanah tersebut, seluas 55.000 meter persegi (5,5 hektar), terletak di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dengan sertifikat Kikitir Padjeg Boemi, C Desa Nomor: 2049 Persil Nomor 48, Klas Desa IV. Saat ini, tanah tersebut berada di bawah perlindungan Firma Hukum “Victoria” di Jakarta.
Baston Sibarani menjelaskan bahwa tanah milik ahli waris almarhum Goeteng bin H. Aman sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak, S.H., dan Rekan. Namun, ada kendala karena pihak PT AG belum memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan.
“Somasi ketiga yang kami ajukan belum mendapatkan tanggapan dari PT AG. Pada pertemuan terakhir di kantor PT AG, kami bertemu dengan salah satu pengacaranya yang mengenal Ibu Yani Taslimah dan memberikan tanda terima untuk dokumen yang kami serahkan. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi,” kata Baston Sibarani.
Dari pihak ahli waris, mereka mengungkapkan kekecewaan karena PT AG belum menyelesaikan urusan hak tanah yang seharusnya menjadi hak mereka. “Sudah tiga bulan sejak somasi pertama diajukan, namun tidak ada jawaban atau penjelasan dari PT AG. Kami ingin tahu langkah apa yang akan diambil oleh kuasa hukum kami,” ujar seorang ahli waris.
Yani Taslimah salah satu ahli waris juga menyatakan kelelahan mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah warisan tersebut. “Kami sudah capek memperjuangkan hak kami. Kami memohon bantuan dari pemerintah setempat, wali kota, dan gubernur untuk mendukung kami. Ini adalah tanah adat yang menjadi warisan leluhur kami, dan kami sebagai warga asli Bekasi berharap ada dukungan dari pemerintah.” ungkapnya.
Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam), turut memberikan komentar terkait kasus ini. “Saya yakin ada pihak yang bermain di balik sengketa ini. Sebagai Ketua Forkam yang selalu membela kebenaran dan keadilan, saya sangat prihatin mendengar suara hati para ahli waris. Saya berharap pemerintah, khususnya Menteri RAPBN dan Presiden Jokowi, memperhatikan kasus ini dan memberikan kejelasan. Tanah ini sudah diresmikan sebelumnya, jadi dasar apa yang digunakan untuk membangun di atas tanah ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa negara hukum seharusnya menjunjung tinggi keadilan bagi semua warganya. “Kami berharap Presiden Jokowi dan pemerintah mendengar jeritan rakyat yang tertindas ini dan duduk bersama untuk menemukan solusi.”
Dengan dukungan dari kuasa hukum dan masyarakat, ahli waris berharap mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah warisan mereka. Mereka juga meminta semua pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama,” tutupnya. (LI)