Suarademokrasi.co.id, Jakarta – Pada Moment Pelantikan Ketua TP. PKK, & TP. Posyandu Provinsi Papua Pegunungan Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. Jend. (Purn) Muhammat Tito Karnavian M. A, Ph. D, Menyampaikan sambutan dan arahan.
Dalam sesi itu, bapak Mendagri menegaskan kembali terkait ibu yang meninggal dunia, sementara bayinya masih di dalam kandungannya karena tidak dapat akses layanan di 4 RSUD di Jayapura, Mendagri kembali menegaskan Tujuan Besar Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang membagi Provinsi Papua menjadi 4 provinsi baru termasuk Provinsi Papua Pegunungan, yang berada saat ini.. Tujuan besar tersebut mencakup:
1. Mempercepat pemerataan pembangunan..
2. Mempercepat peningkatan pelayanan publik..
3. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat..
4. Mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)..
5. Serta mandat tambahan: “Menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
Dengan demikian, pembentukan DOB sebagaimana dijelaskan Mendagri menjadi fondasi politik dan hukum bagi langkah-langkah kebijakan lokal di Tanah Papua, terutama terkait:
1. Perbaikan rumah sakit dan sistem rujukan..
2. Penyempurnaan SOP pelayanan emergensi..
3. Pembentukan Task Force Kedaruratan Maternal (Ibu Hamil)..
4. Intervensi dan aktivasi PKK/Posyandu sebagai garda hulu kesehatan..
5. Audit layanan publik, terutama di sektor kesehatan..
6. Penguatan koordinasi lintas kabupaten–provinsi..
Seluruh intervensi tersebut langsung bersinggungan dengan tujuan DOB, terutama:
1. Peningkatan pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan ibu-anak yang terbukti gagal dalam kasus meninggalnya almarhumah Irene Sokoy dan bayi yang dikandungnya..
2. Pemerataan pembangunan, termasuk pemerataan akses rujukan, kesiapan transportasi medis, dan kapasitas RSUD..
3. Penguatan martabat OAP, karena penolakan pasien OAP—baik karena administrasi, keterbatasan fasilitas, maupun potensi diskriminasi terselubung—merupakan bentuk pelanggaran atas tujuan DOB..
A). Penguatan Peran Pemda Tolikara Berdasarkan Mandat DOB.
Sebagai Kepala Daerah yang menjalankan mandat Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus di Tanah Papua, Bupati Tolikara berhak dan wajib menggunakan Tujuan DOB sebagaimana ditegaskan Mendagri sebagai dasar penguatan kebijakan daerah..
Dengan dasar itu:
1. Seluruh perintah Bupati:
Yang ditujukan kepada RSUD, Puskesmas, Dinkes, PKK, Posyandu, dan Inspektorat sah secara politik dan administratif, karena berada dalam mandat langsung DOB untuk memperbaiki pelayanan publik..
Kasus meninggalnya Ibu dan bayi akibat penolakan rumah sakit di Jayapura merupakan bukti nyata kegagalan pelayanan publik, sehingga Bupati wajib mengambil langkah-langkah strategis demi:
a). Mendahulukan keselamatan masyarakat..
b). Mengatasi hambatan administratif yang terbukti menjadi sumber masalah..
c). Membenahi alur emergensi kesehatan..
d). Dan memastikan kejadian serupa tidak terulang..
Oleh karena itu, setiap kebijakan Bupati di Tanah Papua dapat ditempatkan sebagai bagian dari implementasi tujuan DOB, sebagaimana ditegaskan Mendagri..
B). Penguatan Jalur Koordinasi DOB: Provinsi Papua Pegunungan – Kabupaten Tolikara.
DOB yang baru dibentuk harus menghadirkan jalur koordinasi yang lebih cepat, efektif, dan responsif antara pemerintah provinsi dan kabupaten..
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tolikara mengharapkan agar Bupati diberikan ruang kewenangan dan afirmasi khusus untuk:
1. Meminta dukungan alokasi anggaran khusus kesehatan ibu–anak dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan..
2. Mendorong percepatan pembangunan Rumah Sakit rujukan provinsi, yang menjadi pusat rujukan kabupaten/kota dalam wilayah Papua Pegunungan..
3. Melakukan koordinasi langsung dengan Gubernur dan Dirjen Otonomi Daerah dalam rangka memperkuat posisi daerah dalam perbaikan layanan rumah sakit dan pemenuhan tenaga medis yang selama ini sangat terbatas..
Kebijakan kesehatan di wilayah pegunungan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan sarana, prasarana, tenaga kesehatan, dan alokasi anggaran khusus dari provinsi dan pusat..
C). Dasar Legal dan Politik dalam Implementasi DOB.
UU No. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan mewajibkan:
1. Percepatan pelayanan publik..
2. Pemerataan pembangunan..
3. Penguatan kesejahteraan masyarakat..
4. Serta afirmasi untuk OAP..
Kewajiban tersebut harus dijalankan secara konsisten, terutama dalam penyediaan anggaran yang memadai bagi sektor kesehatan, termasuk perlindungan ibu hamil dan anak sebagai kelompok yang paling rentan..
D). Relevansi DOB dengan Kasus Kematian Ibu dan Bayi.
Kasus meninggalnya almarhumah Irene Sukhoi adalah indikasi nyata lemahnya pelayanan kesehatan dasar di Tanah Papua.. Kondisi tersebut bertentangan dengan amanat pembentukan DOB, sehingga Pemerintah Kabupaten Tolikara meminta:
1. Dukungan penuh dari Pemerintah Pusat..
2. Sinergi kebijakan dengan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan..
3. Serta percepatan pembenahan layanan kesehatan di semua lini—Puskesmas, RSUD Kabupaten, hingga RS rujukan provinsi..
Pendekatan ini diperlukan untuk menghadirkan sistem intervensi cepat dan responsif bagi seluruh masyarakat di wilayah pegunungan..
E). Strategi Kebijakan Bupati Tolikara (Implementasi DOB versi Mendagri).
1. Instruksi Bupati: Larangan absolut bagi RS untuk menolak pasien emergensi.
Penolakan pasien, apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa, berpotensi melanggar hukum pidana.._
Karena itu, Bupati menetapkan bahwa semua fasilitas kesehatan wajib menerima pasien gawat darurat tanpa menunda proses administrasi.._
Ini merupakan implementasi langsung tujuan DOB untuk:
a). Memperbaiki kualitas layanan publik..
b). Memperkuat kehadiran negara di sektor kesehatan..
c). Serta melindungi hak-hak dasar masyarakat Papua..
2. Pembentukan Task Force/Penugasan Khusus Kedaruratan Maternal (Darurat Ibu Hamil)..
Task Force ini bertujuan mempercepat pemerataan kualitas layanan maternal di puskesmas dan RSUD, serta memastikan respons cepat pada setiap kejadian darurat kehamilan..
3. Pemberdayaan PKK & Posyandu..
Sinergi PKK dan Posyandu diperlukan untuk:
a). Pendataan ibu hamil..
b). pemantauan risiko tinggi..
c). edukasi tanda bahaya..
d). dan deteksi dini untuk mencegah keterlambatan rujukan..
4. Audit Layanan RSUD..
Audit menyeluruh dilakukan untuk:
a). mengidentifikasi kelemahan sistem pelayanan..
b). menindaklanjuti pelanggaran SOP..
c). memperkuat transparansi dan akuntabilitas sebagaimana mandat DOB..
5. Sistem Transportasi Darurat Kampung..
Kebijakan ini sangat penting di wilayah pegunungan untuk menutup kesenjangan akses layanan kesehatan dan memastikan rujukan darurat tidak terhambat faktor geografis (Di Tolikara, Bupati telah menandatangani MoU kerjasama dengan Maskapai Penerbangan Perintis untuk pelayanan khusus di Tolikara). (Berlian)

















